Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjabarkan kelompok-kelompok yang akan mendapatkan imunisasi awal untuk vaksin COVID-19.
"Sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, prioritas yang akan diberikan imunisasi nanti adalah pertama, mereka yang berada di garis depan yaitu para petugas medis," kata Menko PMK dalam konferensi persnya pada Senin (7/12/2020).
Baca Juga
"Kemudian petugas non-medis, termasuk TNI dan Polri," kata Muhadjir seperti dikutip dari siaran Youtube FMB9ID_IKP.
Advertisement
Kelompok pemberian vaksin COVID-19 berikutnya, adalah mereka yang dimasukkan dalam kelompok berisiko tinggi terpapar virus corona, yaitu para pekerja.
"Termasuk di dalamnya para pedagang pasar, pelayan toko, atau pramuniaga, dan juga mereka yang bekerja di sektor-sektor, industri, para karyawan, dan para pegawainya," kata Menko PMK.
Selain itu, mereka yang melakukan penelusuran kontak atau contact tracing juga akan menjadi kelompok prioritas dalam pemberian vaksin COVID-19. "Yang terakhir adalah administrator pemerintah yang terlibat dalam memberikan layanan publik," imbuhnya.
Â
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Tak Asal Hantam Rata
Ia menambahkan, di samping memperhatikan mereka yang berada di garda depan, pemberian vaksin juga harus memperhatikan tentang lokasi.
"Di mana terjadi viral load atau terjadi kemungkinan penumpukan partikel virus, itu yang lebih diutamakan," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan bahwa sebaran COVID-19 di Indonesia tidaklah merata.
"Presiden (Jokowi) sangat mohon itu mendapat perhatian, sehingga penggunaan vaksin nanti betul-betul efisien, tidak asal hantam rata, tetapi betul-betul terseleksi," ujarnya.
Â
Advertisement
Tak Semua Wilayah Risikonya Sama
Dia menambahkan, vaksinasi COVID-19 harus mempertimbangkan dua hal yaitu, didasarkan pada kelompok garda terdepan yang paling rentan terinfeksi atau sebagai penyebar virus corona, serta lokasi mana yang harus diprioritaskan.
Muhadjir mengatakan bahwa standar World Health Organization (WHO) mengenai rasio jumlah yang harus divaksin dengan jumlah penduduk, tidak bisa sepenuhnya diterapkan di Indonesia.
"Dengan asumsi bahwa tidak seluruh wilayah Indonesia terpapar dengan COVID-19 dengan intensitas yang sama," ujarnya.
"Saya mohon mendapatkan perhatian, terutama di dalam menetapkan pemetaan siapa saja yang harus divaksin dan siapa yang boleh dianggap tidak berisiko kalau seandainya tidak divaksin, terutama berkaitan dengan lokasi atau tempat di mana mereka berada."
Selain itu, pertimbangan lainnya yang harus diperhatikan adalah tingkat mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat yang lain.
Infografis Menguji Calon Vaksin Covid-19 Sinovac
Advertisement