Sukses

Imbauan Menkes Terawan di Pilkada 2020: Usai Coblos, Langsung Pulang ke Rumah

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau para pencoblos di Pilkada 2020 untuk segera pulang guna memutus rantai penularan COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Usai mencoblos dalam gelar Pilkada 2020 pada hari ini, 9 Desember, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengimbau pemilih segera pulang ke rumah.

Langsung membersihkan diri sesampainya di rumah sebelum kembali berinteraksi dengan keluarga.

Selain para pemilih harus disiplin protokol kesehatan dan dalam keadaan sehat tatkala datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah masing-masing. Patuhi protokol kesehatan di TPS, yang mana sudah tersedia tempat cuci tangan dengan sabun.

"Para calon pemilih, Saya Terawan Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengajak kita semua untuk disiplin, disiplin, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Terawan secara virtual, Rabu (9/12/2020).

"Upaya ini agar terhindar dari penularan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pastikan Anda dalam kondisi sehat dan bugar, jaga stamina tubuh dengan perilaku hidup bersih, dan sehat datang ke TPS sesuai jadwal," kata Menkes.

Saat gelar Pilkada, pemilih harus menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

"Segera pulang ke rumah setelah mencoblos. Bersihkan diri sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah," Menkes melanjutkan.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pemilih Kena Konsekuensi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, jika pemilih pilkada tidak mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS, maka ada konsekuensi yang akan diterima.

"Masyarakat yang datang memilih wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, maka siap-siap menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS," tegas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya, setiap pemilih sebelum memasuki TPS akan diperiksa suhu tubuh.

3 dari 3 halaman

Infografis Peta Kerawanan Pilkada Serentak 9 Desember 2020