Sukses

Fenomena Gunung Es, Kasus Kekerasan Seksual Lebih Banyak dari yang Dilaporkan

Kasus kekerasan seksual banyak terjadi di Indonesia. Data catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan 2020 menunjukkan ada 139 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) yang dilaporkan pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual banyak terjadi di Indonesia. Data catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan 2020 menunjukkan ada 139 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) yang dilaporkan pada 2019.

Selain itu, ada pula 106 kasus kekerasan yang dilakukan mantan pacar. Namun, menurut ahli hukum dari Universitas Indonesia Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si, angka tersebut hanyalah angka gunung es.

Angka gunung es berarti angka yang didapat dari korban yang melapor saja, sedang di luar sana masih banyak korban yang tidak berani melapor karena alasan-alasan tertentu.

“Angka itu adalah angka gunung es karena korban sering malu melapor, takut terhadap anggapan keluarga atau masyarakat, atau karena pelaku tidak diketahui keberadaannya,” ujar Lidwina dalam webinar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ditulis Sabtu (12/12/2020).

Dalam hal ini, korban menetapkan sendiri bahwa kasus ini tidak akan berhasil jika dibawa ke jenjang hukum dan telah putus asa.

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Arti Luas Kekerasan Seksual

Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk baik secara fisik termasuk kekerasan seksual, psikis, verbal, maupun finansial.

Kekerasan seksual sendiri bukan hanya terkait kekerasan yang berhubungan dengan seks. Aspek-aspek kekerasan seksual pada dasarnya menyerang diri korban.

“Jadi jangan dibayangkan kalau kekerasan seksual itu adalah harus terjadi hubungan seksual, tidak, tapi bisa terjadi juga ketika misalnya kita sedang mengunggah foto kemudian dikomentari dengan kata-kata berbau seks.”

Jika pengunggah foto merasa terganggu dan tidak nyaman dengan hal tersebut maka itu termasuk kekerasan seksual juga.

Kekerasan seksual juga termasuk tindakan seksual yang bertentangan dengan kehendak korban, menimbulkan rasa tidak nyaman dan penderitaan. Jika korban diam, maka bukan berarti korban menyetujui tindakan itu.

Ketika ada kasus perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan dia diam saja, masyarakat tidak boleh memberikan penghakiman sembarangan karena reaksi setiap orang berbeda.

“Ini bisa terjadi kalau memang reaksi orang itu freeze, diam, tidak tahu harus berbuat apa, bisa saja itu terjadi,” tutupnya.

3 dari 3 halaman

Infografis