Sukses

Antisipasi Lonjakan COVID-19 Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Tunda Perjalanan yang Tidak Mendesak

Antisipasi lonjakan COVID-19 libur Natal dan Tahun Baru 2021 diminta menunda perjalanan yang tidak mendesak.

Liputan6.com, Jakarta Untuk megantisipasi lonjakan COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021, masyarakat diminta menunda perjalanan yang tidak mendesak. Penerapan disiplin protokol kesehatan juga harus ditegakkan.

Dalam konferensi pers, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penting bagi kita semua untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Corona pada masa libur akhir tahun.

"Ketentuan pencegahan dilakukan dengan menunda perjalanan yang tidak mendesak, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan virus Corona di daerah asal maupun di daerah tujuan," kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

"Langkah antisipasi yang utama adalah menegakkan protokol kesehatan secara konsisten tanpa pandang bulu. Perlu diingat, positivity rate yang memburuk disebabkan karena terjadinya penularan pada masyarakat akibat kurang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan."

Pemerintah daerah juga harus mengoptimalkan peran Satgas Daerah untuk melakuan tindakan tegas kepada masyarakat yang masih tidak patuh protokol kesehatan.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Skenario Optimalisasi Tempat Tidur dan RS Darurat COVID-19

Jika lonjakan kasus COVID-19 terjadi, maka pemerintah akan mengoptimalisasi tempat tidurdi rumah sakit. Saat ini, sudah ada 921 rumah sakit rujukan COVID-19 di Indonesia dengan total 42.091 tempat tidur.

Wiku melanjutkan pemerintah juga telah mempersiapkan skenario-skenario lain untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19. Pertama, jika kenaikan mencapai 20 sampai 50 persen, maka rumah sakit masih dapat menampung lonjakan pasien COVID-19 sebesar 2 kali lipat.

Kedua, apabila kenaikan mencapai 50 sampai 100 persen, maka menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan COVID-19, sehingga menambah kapasitas ruang inap COVID-19.

Ketiga, jika kenaikan lebih dari dua kali lipat, maka pemerintah daerah dapat mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit atau mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat COVID-19.

"Ini bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau TNI di luar area rumah Sakit tersebut. Beberapa rumah sakit darurat dan lapangan telah dibangun sebagai bentuk sikap tanggap pemerintah, seperti di daerah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta," imbuh Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Lonjakan Kasus Covid-19 dan Amarah Jokowi