Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait BPJS Kesehatan yang belum tuntas membayarkan klaim jaminan kesehatan bayi baru lahir.
Kuasa Hukum ARSSI dan PB IDI Muhammad Joni mengungkapkan, ARSSI dan PB IDI juga meminta BPJS Kesehatan tidak menunda pembayaran klaim bayi baru lahir.
Advertisement
Baca Juga
"ARSSI yang mewakili kepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter spesialis anak, dokter spesialis obstetri dan ginekologi), mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI karena BPJS Kesehatan belum membayarkan (tuntas) tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (kode P03.O P03.6)," ungkap Joni saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
"Kami memohon kebijakan Presiden RI demi menjaga daya tahan dan keberlanjutan layanan rumah sakit Swasta anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI dalam melayani hak konstitusional layanan kesehatan ibu melahirkan dan bayi yang dilahirkannya."
Kewajiban BPJS Kesehatan dalam pembayaran atas tagihan layanan Jaminan Kesehatan Nasional Bayi Baru Lahir dengan Tindakan merupakan hak rumah sakit swasta anggota ARSSI.
"Jadi, kami meminta Presiden RI mengarahkan BPJS Kesehatan, untuk membayarkan menyeluruh atas layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan," lanjut Joni.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Layanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Itu Hak Konstitusional Anak
Pembayaran klaim bayi baru lahir BPJS Kesehatan sudah tertera dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020 tentang Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional tertanggal 9 Juli 2020 sudah jelas dan terang tagihan rumah sakit swasta atas layanan jaminan sosial kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan.
"Kami meminta keadilan agar segera diselesaikan pembayarannya, dengan tidak menunda dan mengurangi nilai klaim rumah sakit anggota ARSSI," terang Joni.
"Penting disampaikan bahwa layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan merupakan tanggungjawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI sebagai garda terdepan."
Terlebih lagi layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan adalah Neonatal Essential yang merupakan hak konstitusional anak Pasal 28B ayat (2) UUD 19451, hak asasi manusia (HAM), dan hak anak serta kepentingan rakyat banyak yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas.
Advertisement