Sukses

Pemanfaatan Obat Tradisional di Era Pandemi COVID-19, dari Cegah Penyakit sampai Perawatan Kesehatan

Pemanfaatan obat tradisional di era pandemi COVID-19, dari mencegah penyakit hingga perawatan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Di era pandemi COVID-19, pemanfaatan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Surat soal obat tradisional ditandatangani 19 Mei 2020 oleh Bambang Wibowo yang pada waktu itu menjabat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (sekarang sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama Kemenkes).

Keterangan resmi Kemenkes tertulis, pemanfaatan obat tradisional harus tetap memerhatikan petunjuk penggunaan, di antaranya memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, yakni aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.

Obat tradisional juga tidak boleh digunakan saat kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.

Berdasarkan Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) Kementerian Kesehatan Revisi Ke-5 Tahun 2020, pemanfaatan obat tradisional juga termaktub di dalamnya. Beberapa contoh tanaman obat meliputi, jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, sereh, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Khasiat Obat Tradisional

Adapun contoh khasiat obat tradisional yang tertulis dalam Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) Kementerian Kesehatan Revisi Ke-5 secara rinci, sebagai berikut:

a. Untuk daya tahan tubuh: ramuan yang mengandung meniran/kencur/mengkudu

b. Untuk darah tinggi: ramuan yang mengandung seledri/kumis kucing

c. Untuk diabetes: ramuan yang mengandung kayu manis/mengkudu dan pare

d. Untuk mengurangi keluhan batuk: ramuan yang mengandungkencur/lagundi/saga/jahe merah/lemon/daun mint

e. Untuk mengurangi keluhan flu: ramuan yang mengandung jintan hitam/mahkotadewa atau ramuan meniran/jahe/mint/cengkeh.

f. Untuk mengurangi keluhan sakit tenggorokan: ramuan yang mengandungjahe/kencur/jeruk nipis/adas/pala

g. Untuk meningkatkan produksi Air Susu Ibu (ASI): ramuan yang mengandung katuk/pegagan/kelor/torbangun

3 dari 4 halaman

Obat Tradisional Tidak Sembuhkan COVID-19

Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan Akhmad Saikhu mengatakan, penelitian obat tradisional juga dilakukan berbagai pihak untuk membantu proses penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2.

Meski begitu, penggunaan obat tradisional tidak dapat menyembuhkan COVID-19. Pemanfaatan obat tradisional untuk meringankan gejala.

“Jamu (obat tradisional) bisa dipergunakan untuk meringankan gejala-gejala penyerta,” jelas Saikhu saat dialog virtual di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada 5 Agustus 2020.

Untuk penggunaannya, obat tradisional juga juga harus memenuhi syarat, seperti tidak menimbulkan efek samping dan tidak mengganggu fungsi hati ataupun ginjal.

4 dari 4 halaman

Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19?