Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal.
"Hasil tes PCR tersebut berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia," tegas Wiku melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (20/12/2020) malam.
Advertisement
Peraturan di atas termaktub dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas COVID-19 bagi para pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 19 Desember 2020, berlaku sejak diterbitkan hingga 8 Januari 2021.
Protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional sebagaimana surat edaran Satgas COVID-19, sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia;
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Satgas penanganan Covid-19 mengatakan warga yang melakukan kontak dengan pasien positif bisa melakukan tes PCR secara gratis di puskesmas.
WNI dari Luar Negeri Wajib Jalani Karantina
c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:
i. Pemeriksaan suhu tubuh;
ii. Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan
iii. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA;
d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
Advertisement