Liputan6.com, Jakarta Kaleidoskop 2020 diwarnai oleh pandemi COVID-19 yang tak kunjung mereda. Bahkan, nyawa ratusan dokter di Indonesia turut terenggut pada masa pandemi Corona ini. Pada awal September 2020, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mencatat ada 105 dokter meninggal dunia karena infeksi COVID-19. Angka tersebut terus bertambah di bulan-bulan berikutnya.
Pada pertiga akhir 2020, Pemerintah meneken dan menerbitkan beberapa kebijakan terkait bidang kesehatan di Tanah Air. Seperti misalnya Perpres mengenai vaksin COVID-19 dan izin guna darurat obat remdesivir dan favipiravir oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pasien Corona.
Baca Juga
Beberapa kejadian terkait COVID-19 di dunia juga turut mewarnai dunia kesehatan dalam negeri seperti temuan mutasi strain baru SARS-CoV-2 yang disebut D614G dan perkembangan beberapa uji vaksin COVID-19 di dunia.
Advertisement
Berikut Kaleidoskop Health sepanjang September hingga Desember 2020.
September : Happy Hypoxia
Dokter dan Perawat Meninggal karena COVID-19
Virus SARS-CoV-2 tak hanya menyebabkan ratusan ribu warga Indonesia positif COVID-19, melainkan juga merenggut nyawa para tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat.
Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyebutkan ada 127 dokter, 9 dokter gigi, dan 92 perawat yang gugur terkait COVID-19 per 29 September 2020. Para dokter dan perawat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
IDI menyebut, peningkatan jumlah dokter yang meninggal terkait COVID-19 itu karena sebagian besar masyarakat tidak memahami aturan Adaptasi Kehidupan Baru dan tidak patuh protokol kesehatan.
Fenomena Happy Hipoxia
Salah satu kondisi yang perlu diwaspadai pasien COVID-19 adalah happy hypoxia, yakni terjadinya penurunan oksigen dalam darah yang drastis.
"Seseorang yang kekurangan oksigen disebut hipoksia. Jadi, kalau diperiksa darahnya, kadar oksigennya rendah. Tetapi masih tidak sesak napas, tidak terlihat tersengal-sengal juga. Ini namanya happy hypoxia," ujar dokter spesialis paru Erlina Burhan.
"Kenapa pasien tidak sesak napas padahal dia sebenarnya kekurangan oksigen? Ya, karena infeksi virus Corona yang cukup luas (menyerang tubuh) akan menghambat sinyal ke otak untuk memberitahu bahwa darah kita kekurangan oksigen," Erlina melanjutkan.
Cara mencegah kondisi ini adalah dengan mengetahui gejalanya, bahkan lebih baik lagi mencegah dari tertular COVID-19 dengan menjaga sistem imun tetap baik dan menerapkan protokol kesehatan.
Izin Guna Darurat Remdesivir dan Favipiravir
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyatakan bahwa mereka telah mengeluarkan izin dua obat untuk digunakan dalam penanganan pasien COVID-19.
Kedua obat tersebut adalah Favipiravir untuk pasien COVID-19 derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit, serta Remdesivir untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit.
Dikutip dari siaran pers di laman resminya, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Favipiravir sejak 3 September 2020 dan untuk Remdesivir sejak 19 September yang lalu.
Penerbitan EUA diiharapkan dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik.
Simak Juga Video Berikut Ini
Oktober: Harga Tes PCR dan Klaster Demo
Batasan Tertinggi Harga Tes PCR
Kementerian Kesehatan melalui Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes PCR pada 5 Oktober 2020. Diharapkan lewat surat edaran ini, tarif pemeriksaan PCR untuk menegakkan diagnosis seseorang COVID-19 tidak terlalu bervariasi.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)," begitu bunyi poin pertama Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 itu.
Batasan tarif tersebut berlaku pada masyarakat yang melakukan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.Batasan tarif di atas tidak berlaku pada orang yang masuk dakam penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19.
Waspada Klaster Demo Tolak Omnibus Law
Aksi unjuk rasa atau demo di berbagai wilayah menolak Omnibus Law Cipta Kerja telah berlangsung pada pekan pertama Oktober 2020.Banyak pihak mengkhawatirkan kerumunan dalam demo tersebut menimbulkan klaster COVID-19 baru.
Kurang lebih sepekan setelah demo berlangsung, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap, hasil pemeriksaan kesehatan demonstran yang berunjuk rasa di beberapa provinsi terkait Undang-Undang Cipta Kerja terkonfirmasi reaktif. Wiku mengatakan, hal itu merupakan contoh kecil bahwa virus SARS-CoV-2 bisa menyebar dengan cepat dan luas.
"Ini adalah cerminan puncak gunung es dari hasil pemeriksaan yang merupakan contoh kecil saja bahwa virus SARS-CoV-2 bisa menyebar dengan cepat dan luas," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang disiarkan daring dari Graha BNPB Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Jika berdasarkan penelusuran kontak, maka biaya pemeriksaan RT-PCR ditanggung pemerintah.
1.620 Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Rampung Suntik Dosis Pertama
PT Bio Farma mengungkapkan hingga Jumat pekan lalu, 1.620 sukarelawan uji klinis vaksin COVID-19 di Indonesia telah mendapatkan suntikan pertama.
Uji klinis tahap ketiga ini sendiri dilakukan terhadap vaksin COVID-19 buatan perusahaan China Sinovac dan bekerja sama dengan Universitas Padjajaran, Bandung.
"Vaksin ini kan memang dua kali penyuntikkan, dua dosis, dosis pertama dan dosis kedua. Yang dosis pertama sudah selesai 1.620," kata Bambang Heriyanto, Corporate Secretary PT Bio Farma.
Sebanyak 1.074 sukarelawan sudah mendapatkan suntikkan dosis kedua dari calon vaksin COVID-19. "Yang sudah diambil darahnya ada sekitar 671 relawan," ia menambahkan.
Ia berharap agar uji klinis vaksin COVID-19 ini sudah selesai di bulan Januari 2021 sehingga laporan studi bisa digunakan untuk mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Advertisement
November: Fenomena Long COVID dan Klaster Petamburan
Fenomena Long COVID
Pada fenomena long COVID-19, gejala yang dialami pasien dapat bertahan berbulan-bulan. Kondisi ini berdampak terhadap kualitas hidup pasien. Gangguan fisik dan psikis bisa terjadi.
Dokter Spesialis Patologi Klinik Primaya Hospital Bekasi Timur, Muhammad Irhamsyah menerangkan, fenomena long COVID yang terjadi pada pasien terkonfirmasi positif PCR (terinfeksi COVID-19) adalah suatu kondisi yang memang sudah terjadi selama pandemi COVID-19 dalam kurun waktu hampir setahun ini.
Istilah long COVID-19 atau biasa disebut post acute COVID-19 adalah suatu gejala yang masih dialami oleh seseorang. Baik dialami pasien yang telah mengalami perbaikan klinis--pasien yang telah dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan PCR--maupun pasien yang masih mengalami gejala-gejala seperti saat terinfeksi COVID-19.
Penelitian yang dilakukan di negara-negara Eropa menyebut, 9 dari 10 pasien yang dirawat karena terinfeksi COVID-19 dapat mengalami fenomena long COVID-19.
Klaster Petamburan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap, hasil tracing dan testing menyusul kerumunan massa di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, didapat 80 kasus positif COVID-19.
Seperti disampaikan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr H Muhammad Budi Hidayat, M.Kes, data per 19 November dan hasil tes PCR pada 21 November 2020 menunjukkan temuan 50 kasus positif di Tebet dan 30 kasus positif COVID-19 di Petamburan. Sementara 15 lainnya yang berlokasi di Mega Mendung, Bogor masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Dalam dua minggu terakhir, terdapat beberapa kerumuman massa di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, yang pasti berisiko memunculkan klaster penularan baru COVID-19 di Indonesia. Dari hasil tracing dan testing, pada sejumlah kejadian tersebut, berdasarkan data per 19 November, berdasarkan hasil PCR di Labkesda pada 21 November 2020 ditemukan di Tebet total 50 kasus positif dan di Petamburan sebanyak 30 kasus," papar Budi dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (22/11/2020) petang.
Kemenkes mengimbau, semua orang yang mengikuti kegiatan keagamaan dan pernikahan di Petamburan, Jakarta, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari demi menghindari potensi penularan COVID-19. Imbauan yang sama berlaku bagi siapa pun yang merasa telah melakukan kontak erat dengan orang yang hadir dalam acara tersebut.
Buntut dari acara kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 itu berupa denda Rp50 Juta bagi Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Desember: Vaksin Gratis
Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia
Sejumlah 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi asal China, Sinovac, tiba di Indonesia pada Minggu, 6 Desember 2020, malam. Vaksin dalam bentuk siap pakai itu diangkut dengan pesawat Garuda Indonesia untuk kemudian disimpan di Bio Farma, Bandung.
Meski telah tiba di Indonesia, vaksin-vaksin tersebut tidak bisa langsung disuntikkan pada sasaran vaksinasi karena harus melalui pengujian dan pemantauan keamanan oleh Badan POM untuk diberikan izin guna darurat.
Diketahui, tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter dan perawat, serta TNI/Polri menjadi kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 tahap pertama.
Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19
Semula, ada dua mekanisme pemberian vaksin COVID-19 di Indonesia yakni melalui jalur program pemerintah yang tidak dipungut biaya, dan melalui jalur mandiri yang berbayar. Namun, Presiden Jokowi kemudian memutuskan untuk menggratiskan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan Jokowi pada 16 Desember 2020 di Istana Merdeka, Jakarta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Jokowi telah menginstruksikan seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi COVID-19 massal pada Tahun Anggaran 2021.
Advertisement