Sukses

Antre Rapid Test Antigen, Satgas COVID-19 Minta Jangan Berkerumun

Antre rapid test antigen, Satgas COVID-19 minta jangan sampai berkerumun.

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengantre rapid test antigen sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat jangan sampai berkerumun. Apalagi beberapa hari terakhir sejak diberlakukannya kebijakan tes antigen, sejumlah titik lokasi, seperti bandara terlihat ramai dengan antrean calon penumpang.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan dan tidak berkerumun apa pun alasannya.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa libur Natal dan akhir tahun 2020, mayoritas daerah saat ini mengharuskan pelaku perjalanan untuk mematuhi persyaratan berupa rapid test antigen sebelum masuk ke daerah tersebut," tegas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

"Saat ini layanan rapid test antigen telah dibuka di berbagai lokasi, termasuk stasiun kereta dan bandara sebagai titik keberangkatan."

Walau begitu, berkerumun saat mengantre rapid test antigen perlu dihindari.

"Seharusnya dapat dihindari. Jangan sampai upaya memeroleh hasil testing, masyarakat melanggar protokol kesehatan dan tertular COVID-19. Masyarakat tidak boleh berkerumun atas alasan apapun," jelas Wiku.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Rapid Test Antigen Dianggap Sulit, tapi Harus Diikuti

Untuk syarat pelaku perjalanan, di antaranya untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7 x 24 jam. Perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia, kecuali Jawa dan Bali harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam. Aturan ini berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke Pulau Jawa, baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut, termasuk perjalanan antar kota/kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.

"Meskipun bagi sebagian masyarakat peraturan ini dianggap sulit. Peraturan ini harus diikuti. Pandemi COVID-19 memang sudah cukup lama menimpa kita. Masyarakat tidak boleh patah semangat dan tidak boleh lengah," imbuh Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Keluar-Masuk Ibu Kota Wajib Rapid Test Antigen