Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rapid test antigen di perbatasan. Syarat perjalanan yang harus melengkapi hasil rapid test antigen, salah satunya transportasi darat di perbatasan rupanya belum terlihat ada pemeriksaan ketat.
"Pengawasan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 di masing-masing daerah, termasuk juga bagi mereka yang menggunakan transportasi di darat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Advertisement
Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ada Pos Pengamanan Terpadu sebagai pos pemantauan/pemeriksaan.
"Di beberapa titik pemeriksaan, ada pembentukan Pos Pengamanan Terpadu, seperti terminal atau rest area. Satgas Daerah akan melakukan sidak rapid test antigen di titik-titik tertentu tersebut," jelas Wiku.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pemerintah Anjurkan Rapid Tes Antigen untuk Pelaku Perjalanan
Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat melakukan rapid test antigen sebagai bentuk tanggung jawab syarat pelaku perjalanan.
"Satgas COVID-19 Pusat meminta kepada Satgas di daerah untuk dapat segera melakukan pengawasan di wilayah perbatasan sebagai upaya skrining terhadap pelaku perjalanan," lanjut Wiku.
Salah satu aturan pelaku perjalanan, untuk perjalanan ke Pulau Bali, darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3 x 24 jam.
Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa, baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut. Termasuk juga perjalanan antar kota/kabupaten dan provinsi dalam Pulau Jawa.
"Prasyarat-prasyarat ini dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," imbuh Wiku.
Aturan untuk pelaku perjalanan adalah bentuk komitmen pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya di masa pandemi COVID-19.
Advertisement