Sukses

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Amankan 60.656 Produk Kedaluwarsa

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Intensifikasi pengawasan merupakan bentuk pengawasan post-market yang dilakukan untuk melengkapi pengawasan rutin Badan POM, di samping kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus.

Intensifikasi ini sekaligus untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari-hari besar, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan.

Pengawasan ini dilakukan oleh 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. 

“Intensifikasi ini sudah dimulai sejak akhir November 2020,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring, Rabu (23/12/2020).

Dalam intensifikasi pengawasan tahun ini, Badan POM memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan, berupa importir, distributor, grosir, dan ritel. Hasilnya, 982 (36,55 persen) sarana distribusi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh pangan kedaluwarsa yaitu sebanyak 60.656 kemasan (63,07 persen). Diikuti dengan pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan (32,56 persen) dan pangan rusak sebanyak 4.201 kemasan (4,37 persen).

Berdasarkan lokasi temuan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Baubau (Sulawesi Tenggara), Bengkulu, Sofifi (Maluku Utara), Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), dan Banda Aceh.

Sedangkan, pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta (Jawa Tengah), Tangerang (Jawa Barat), Bengkulu, dan Tarakan (Kalimantan Utara). Sementara pangan rusak banyak ditemukan di Kendari (Sulawesi Tenggara), Baubau, Manado (Sulawesi Utara), Sorong (Papua Barat), dan Sofifi. 

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Mekanisme Pemeriksaan

Menurut Penny, intensifikasi pengawasan pangan 2019 dan 2020 pada periode yang sama memiliki sedikit perbedaan, antara lain pada mekanisme pemeriksaan dan jumlah sarana distribusi yang diperiksa.

Di 2019, pemeriksaan dilakukan secara onsite untuk 3.594 sarana distribusi pangan (importir, distributor, grosir, dan ritel). Sedang, di 2020 ini, pemeriksaan dilakukan pada 2.687 sarana distribusi. Pengawasannya dioptimalkan melalui pengawasan secara onsite maupun virtual/online karena keterbatasan mobilitas petugas akibat kondisi pandemi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sarana distribusi yang berjualan secara daring/online.

 “Pada 2019, temuan pangan TMK lebih banyak disebabkan oleh pangan kedaluwarsa (59,72 persen). Pada 2020 ini, temuan pangan TMK juga didominasi oleh pangan kedaluwarsa, namun jumlahnya meningkat, yaitu menjadi 63,07 persen.”

Hal ini dapat disebabkan karena kondisi pandemi yang membuat daya beli masyarakat turun, sehingga banyak produk yang tidak terbeli, tutup Penny.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari COVID-19