Liputan6.com, Jakarta Akibat ditemukannya varian baru virus Corona penyebab COVID-19 yakni SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di Inggris, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah memperketat regulasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari Inggris, Eropa dan Australia.
“Diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers pada Rabu (23/12/2020).
Baca Juga
Dengan begitu, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Sementara untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, serta WNI dari Inggris yang akan masuk ke Indonesia, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Advertisement
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif COVID-19, para WNI tetap harus melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” ujar Wiku.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Tambahan dari Surat Edaran No.3/2020
Sementara, bagi diplomat asing yang akan masuk ke Indonesia harus melakukan karantina mandiri selama lima hari di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri. Setelah melakukan karantina selama lima hari, maka akan dilakukan tes ulang. Apabila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Pemerintah juga telah melakukan antisipasi dengan menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri. Keputusan ini diambil tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.
“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” ujar Wiku.
“Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," tambah Wiku.
(Rizki Febianto)
Advertisement