Liputan6.com, Jakarta Terkait ditemukannya varian virus Corona di South Wales, Inggris bernama SARS-CoV-2 VUI 202012/01, Warga Negara Asing (WNA) Inggris tidak bisa memasuki wilayah Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Addendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Addendum surat edaran tersebut diteken Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 22 Desember 2020. Tujuan Addendum Surat Edaran untuk penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Iibur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang mencakup mencegah penularan virus Corona baru, seperti yang dilaporkan di Inggris.
Advertisement
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, adanya kondisi kemunculan varian virus Corona baru di Inggris, WNA Inggris tidak dapat masuk ke Indonesia.
"Ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian baru di Inggris, SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan Corona dari luar negeri," jelas Wiku melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).
"Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia"
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Penyempurnaan Regulasi Pelaku Perjalanan
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 melalui addendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.
Keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.
“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," lanjut Wiku.
"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri."
Aturan pada addendum ini selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dari 22 Desember 2020 — 8 Januari 2021.
Advertisement