Sukses

Soal Varian Baru Virus Corona, WNI dari Inggris Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

Soal varian baru virus Corona, WNI dari Inggris wajib menunjukkan hasil tes PCR

Liputan6.com, Jakarta Menyoal kemunculan varian baru virus Corona di South Wales, Inggris, Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara yang bersangkutan wajib menunjukkan hasl tes PCR saat memasuki wilayah Indonesia. Ketentuan ditegaskan dalam Addendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Strain baru virus Corona bernama SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di Inggris membuat Satgas COVID-19 menerbitkan aturan tambahan penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Iibur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) dari Eropa Australia juga harus menunjukkan hasil tes PCR saat masuk ke Indonesia.

"WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan," jelas Wiku melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).

Addendum surat edaran mengenai ketentuan aturan perjalanan dampak dari virus Corona baru di Inggris ini diteken Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 22 Desember 2020. Tujuan Addendum Surat Edaran untuk  yang mencakup mencegah penularan virus Corona baru, seperti yang dilaporkan di Inggris.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan Hasil Tes PCR Diikuti Karantina

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan dikediaman masing-masing,” tuturnya.

Bagi diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Usai karantina, dilakukan tes ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif, pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, ketentuan addendum ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan COVID-19. Pengalaman liburan sebelumnya selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan virus Corona di berbagai wilayah Indonesia.

Addendum Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

3 dari 4 halaman

Aturan untuk Batasi Mobilitas

Adanya addendum surat edaran pelaku perjalanan yang dikeluarkan Satgas COVID-19 untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan virus Corona sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia.

"Pada prinsipnya, virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi," tambah Wiku.

Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus juga penularan dengan mematuhi protokol kesehatan. Karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah.

"Sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” imbuh Wiku.

Adapun rincian isi addendum pada surat edaran No 3 Tahun 2020, sebagai berikut:

i. Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia;

ii. Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

iii. Pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada butir ii.

4 dari 4 halaman

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test