Sukses

Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 Menurut Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam

Kriteria penerima vaksin COVID-19 menurut Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam.

Liputan6.com, Jakarta Persiapan vaksinasi mendatang, ada sejumlah kriteria penerima vaksin COVID-19 menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI). Kriteria terbagi dua, yakni inklusi dan eksklusi.

Rekomendasi PAPDI ini termaktub dalam surat rekomendasi Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Sinovac/Inactivated), menurut Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar, ditujukan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Kementerian Kesehatan RI.

"Ya, benar. Itu surat rekomendasi yang kami tujukan kepada IDI dan Kemenkes," ucap Eka saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu (27/12/2020).

Kriteria inklusi penerima vaksin COVID-19 menurut PAPDI, antara lain:

1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun

2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)

3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 Secara Eksklusi

Untuk kriteria eksklusif penerima vaksin COVID-19, berikut ini rekomendasi PAPDI:

1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.

2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).

3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).

4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.

5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.

6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginja, dan hati, tumor dll) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).

3 dari 4 halaman

Penerima Vaksin COVID-19 Secara Eksklusi

7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu).

8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.

9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.

Surat rekomendasi di atas tertanda 18 Desember 2020 yang disusun PAPDI berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac serta data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.

Kemudian atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated COVID-19 (Sinovac) belum lengkap. Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut.

4 dari 4 halaman

Infografis Negara Pertama Suntik Vaksin Covid-19, Inggris atau China?