Liputan6.com, Jakarta Fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19 harus membentuk tim pelaksana. Pembentukan ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dari Permenkes No. 84 Tahun 2020 yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (28/12/2020), aturan mengenai tim pelaksana vaksinasi di fasilitas kesehatan termaktub pada Pasal 21 ayat (1).
Advertisement
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19, membentuk tim pelaksana yang memiliki fungsi:
a. pendaftaran/verifikasi;
b. skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan pemberian edukasi, serta persetujuan tindakan;
c. penyiapan dan pemberian Vaksin COVID-19;
d. melakukan observasi pasca Vaksinasi COVID-19, pemberian tanda selesai Vaksinasi COVID-19, dan pemberian sertifikat Vaksinasi COVID-19;
e. melakukan pencatatan dan input data hasil Vaksinasi COVID-19;
f. melakukan pengelolaan limbah medis; dan/atau
g. mengatur alur kelancaran pelayanan Vaksinasi COVID-19.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Fasilitas Kesehatan Pelaksana Vaksinasi COVID-19
Tim pelaksana yang melaksanakan pelayanan vaksinasi COVID-19 juga harus menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi atau protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 ayat (1) menyebut fasilitas kesehatan mana saja yang melayani vaksinasi COVID-19.
Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.
Lanjut pada ayat 2 berbunyi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Puskesmas, Puskemas pembantu, dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan/atau
d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Untuk hasil pendataan dan penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID-19 dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Permenkes No. 84 Tahun 2020Â
Advertisement