Sukses

Biaya Hotel untuk Karantina WNI dari Luar Negeri Ditanggung Pemerintah

Biaya hotel untuk karantina WNA dari luar negeri ditanggung pemerintah.

Liputan6.com, Tangerang Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, pemerintah sudah menyediakan hotel untuk karantina. Karantina terhadap pelaku perjalanan, termasuk WNI harus dilakukan sebagaimana addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan.

Terkait biaya hotel, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengatakan, khusus pelaku perjalanan WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Syaratnya, karantina dilakukan di hotel yang telah direkomendasikan pemerintah.

“Kalau WNI nanti (biaya hotel untuk karantina) dibiayai oleh pemerintah,” ungkap Doni saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ditulis Kamis (31/12/2020).

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang juga harus melakukan karantina ketika masuk ke Indonesia, biaya dibebankan kepada orang yang bersangkutan.

Untuk para pelaku perjalanan, baik WNI maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI).

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Biaya Hotel untuk Karantina Dibebankan Pribadi, bila....

Apabila WNI atau WNA menghendaki hotel lain untuk karantina di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan.

“Apabila ada yang ingin memilih hotel lain, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” jelas Doni melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Meski pembiayaan hotel di atas dibebankan kepada orang yang bersangkutan, penerapan karantina tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Adapun karantina sementara dilakukan selama lima hari bagi pelaku perjalanan di hotel. Upaya ini sebagai antisipasi potensi penyebaran jenis varian baru virus Corona VUI-202012/01, dalam garis keturunan strain B-117 yang berasal dari Inggris.

Hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus Corona varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri