Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2021, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Penyesuaian iuran yang akan berlaku ini, terutama ada perubahan pada pembayaran iuran peserta mandiri kelas 3.
Walaupun ada penyesuaian, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Advertisement
Dalam dialog virtual, ditulis Kamis (31/12/2020), Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi menyampaikan, peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 (sebelumnya membayar Rp25.500), dari yang seharusnya Rp42.000, sedangkan sisa Rp7.000 dibayarkan pemerintah tetap.
Berikut ini, besaran iuran peserta mandiri JKN-KIS yang akan berlaku pada 1 Januari 2021:
a. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.
b. Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.
c. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas 3 cukup membayar Rp35.000 per 1 Januari 2021.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Bantuan Iuran Peserta JKN dari Pemerintah Pusat dan Daerah
Ratna memaparkan perbedaan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3. Besaran iuran peserta kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan sudah berlaku sejak Juli 2020 dan tidak ada perubahan pada 2021.
Yang membedakan adalah iuran yang dibayarkan peserta. Pada periode Juli-Desember 2020, peserta kelas 3 hanya membayar Rp25.500, sedangkan sisa Rp16.500 dibayarkan pemerintah.
Untuk tahun 2021, peserta hanya membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 dibayarkan pemerintah. Rincian bantuan iuran yang diberikan pemerintah, yakni bantuan iuran dibayarkan pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah Rp2.800 per orang per bulan.
Adapun bantuan iuran kelas 3 ini diberikan kepada peserta mandiri yang status kepesertaannya aktif. Lantas bagaimana dengan peserta kelas 3 yang masih menunggak, apakah dapat bantuan iuran?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas M'aruf menjawab, peserta tetap punya kewajiban membayar iuran per bulan dari Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan.
Advertisement