Liputan6.com, Jakarta Tingkat kematian (fatalitas) COVID-19 tenaga kesehatan yang tinggi menjadi salah satu fokus perhatian Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Hal itu sudah membuat Doni dilanda gundah dalam seminggu terakhir.
Kegundahan Doni memikirkan tenaga kesehatan dituliskan oleh Staf Khusus Doni, yaitu Egy Massadiah. Melalui tulisan Egy, keprihatinan Doni terhadap kematian tenaga kesehatan memunculkan ide Pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Advertisement
“Tenaga kerja kesehatan beristirahat atau libur, itu bukan hak, tapi wajib!” tegas Doni Monardo sebagaimana ditulis Egy dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 31 Desember 2020.
Terkait Pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan pun bukan sekadar ide, tepat di hari terakhir terakhir 2020 ini, Kamis (31/12/2020), Doni menggelar rapat virtual yang menghadirkan para pihak terkait, termasuk Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Hadir pula dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PP PMI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Pusat Kesehatan (Puskes) TNI, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan lain-lain.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Libur dan Istirahat bagi Tenaga Kesehatan adalah Kewajiban
Data yang diperoleh Satgas COVID-19 per 28 Desember 2020, sebanyak 507 tenaga kesehatan dari 29 provinsi di Indonesia telah gugur akibat COVID-19. Angka itu termasuk 57 dokter yang gugur pada Desember 2020.
Melihat data Desember 2020 tersebut, angka kematian tenaga kesehatan termasuk tertinggi dalam sebulan selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Doni juga menggaris bawahi bahwa bukan hanya masyarakat umum yang harus melakukan perubahan perilaku, tetapi para tenaga kesehatan juga wajib mengubah perilaku dengan mengatur jadwal libur atau istirahat dalam tekanan kerja yang tinggi.
"Perubahan perilaku di jajaran tenaga kesehatan adalah wajib. Sekali lagi, libur dan istirahat bagi tenaga kesehatan adalah kewajiban,” tegasnya.
Advertisement