Liputan6.com, Jakarta Saat tenaga kesehatan sakit, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo berpesan mereka harus memeroleh prioritas penanganan. Pesan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Doni, yakni Egy Massadiah.
Dalam tulisan Egy, Doni juga memberikan perhatian agar tenaga kesehatan dapat beristirahat atau libur dengan cukup. Bahwa waktu libur atau istirahat untuk tenaga kesehatan itu wajib, bukan hak.
Advertisement
"Libur dan istirahat bagi tenaga kesehatan adalah kewajiban. Dan yang terpenting, manakala tenaga kesehatan sakit, harus mendapatkan prioritas penanganan," tegas Doni sebagaimana ditulis Egy dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 31 Desember 2020.
"Jangan sampai terjadi, dokter atau tenaga kesehatan justru kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit."
Terkait perlindungan kepada tenaga kesehatan, Satgas COVID-19 membentuk Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan. Pembentukan ini rupanya dari rasa gundah Doni mengenai kematian (fatalitas) COVID-19 tenaga kesehatan yang tinggi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Siapkan Mitigasi agar Tenaga Kesehatan Tidak Sakit
Doni berpesan kepada Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan, yakni harus menyiapkan mitigasi agar tenaga kesehaan tidak sampai sakit, terlebih lagi masuk ICU.
“Dengan begitu, kita bisa menekan angka fatalitas tenaga kesehatan pada titik paling rendah,” katanya.
Jika perlu diatur fasilitas penunjang lain. Misal, jika tenaga kesehatan hendak berlibur, maka pesawat, kereta api, dan hotel, wajib memberi diskon sampai 50 persen.
Mengenai SOP bidang, Doni minta segera disiapkan. Terutama Harus diatur mekanisme dokter beristirahat. Contohnya, setelah tiga bulan bekerja terus-menerus, wajib istirahat selama seminggu.
Selama istirahat, semua kebutuhan tenaga kesehatan dipenuhi. Penghasilan tetap diberikan secara penuh.
Pada prinsipnya, program pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan sudah mendapat persetujuan dan dukungan para pihak terkait. Termasuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Diharapkan bidang perlindungan tenaga kesehatan Satgas COVID-19 bisa efektif bekerja awal tahun 2021.
Advertisement