Sukses

Soal Surat Tes COVID-19 Palsu, Satgas: Membahayakan Orang Lain, Bisa Dipenjara 4 Tahun

Wiku juga meminta agar masyarakat untuk menghindari praktik pemalsuan surat tes COVID-19, dan melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukannya

Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa pemalsu surat tes COVID-19 dapat terkena hukuman penjara. Selain itu penggunaan surat palsu juga bisa berbahaya bagi orang lain.

Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 mengatakan, aturan tersebut sesungguhnya disusun untuk mencegah terjadinya penularan virus corona di masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam konferensi persnya dari Graha BNPB pada Kamis (31/12/2020) kemarin.

Wiku mengatakan dampak dari pemalsuan surat hasil tes COVID-19 dapat menimbulkan korban jiwa. Hal ini bisa terjadi apabila orang yang positif virus corona bepergian menggunakan surat keterangan palsu, lalu menulari orang lain yang rentan.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Masyarakat Diminta Melapor

Sementara bagi masyarakat diminta untuk menghindari praktik-praktik semacam ini. "Segera laporkan pada pihak yang berwenang, jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," kata Wiku.

Sebelumnya, sempat dikabarkan adanya beberapa layanan pembuatan surat tes COVID-19 palsu yang tanpa melewati pemeriksaan kesehatan.

Salah satunya seperti diungkap oleh dokter dan influencer Tirta Mandira Hudhi atau dokter Tirta, dalam akun Instagramnya dr.tirta.

"Banyak orang merana krena kebijakan pcr covid ke bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi!" kecamnya dalam salah satu unggahan foto, yang menunjukkan "iklan" pembuatan surat tes COVID-19 tersebut.

Beberapa waktu sebelumnya, dikutip dari Merdeka.com, polisi juga dikabarkan menangkap calo yang menawarkan hasil rapid test COVID-19 di Stasiun Senen, Jakarta.

"Pelaku menawarkan hasil rapid tes tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya murah," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Minggu (20/12/2020).

3 dari 3 halaman

Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19?