Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas demi mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak menambah beban tenaga kesehatan.
Dalam konferensi pers pada Rabu (6/1/2021), Budi Gunadi mengatakan bahwa setiap usai liburan panjang, terjadi lonjakan rata-rata kasus aktif COVID-19 sebesar 30 sampai 40 persen.
Baca Juga
"Ini akan memberikan tekanan ke rumah sakit kita yang ada, akan memberikan tekanan ke tenaga kesehatan kita yang ada," kata Budi seperti dalam siaran konferensi pers dari Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (6/1/2021).
Advertisement
Menurut Budi, sebelum libur panjang pun, kondisi rumah sakit sudah lumayan penuh. Selain itu, tenaga kesehatan juga sudah cukup lama dan letih dalam menangani pandemi COVID-19.
"Sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan kita yang wafat. Oleh karena itu saya minta tolong. Tolong kita bantu mereka. Kita lindungi mereka, kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu mulai tanggal 11 Januari," ujarnya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Â
Â
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
500 Nakes Wafat
Budi mengatakan, pembatasan pergerakan selama dua pekan dilakukan demi menjaga, melindungi, dan mengawal para tenaga kesehatan.
"Sudah cukup 500 orang yang wafat, jangan lebih banyak lagi. Tolong bantu mereka," kata mantan Wakil Menteri BUMN tersebut. Selain itu, dia juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker.
"Jangan lupa memakai masker, sekali lagi jangan lupa memakai masker, dan sekali lagi jangan lupa memakai masker, itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak," tegasnya.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Â
Advertisement
Pembatasan di Jawa dan Bali
Airlangga menyebut kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Nantinya, pemerintah daerah yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan bapak Presiden. Nanti pemda, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tutur Airlangga.
Beberapa kegiatan yang dibatasi antara lain: 75 persen pegawai bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Selain itu pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00, serta makan dan minum di tempat dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.
"Pemesanan makan take away atau delivery tetap diizinkan," ucap Airlangga.
Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional moda transportasi akan diatur.
Infografis 3M Turunkan Risiko Covid-19 Berapa Persen?
Advertisement