Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) terhitung 11-25 Januari 2021 bukan berarti keseluruhan daerah di Jawa dan Bali. Ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang sudah ditentukan untuk menerapkan pembatasan.
"Daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan ini sudah ditentukan berdasarkan kabupaten/kota, bukan keseluruhan Jawa dan Bali," kata Airlangga dalam dialog virtual di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Berikut ini kabupaten/kota yang akan menerapkan pembatasan kegiatan pada 11-25 Januari 2021:
1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya
3. Banten: prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Tengah: prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
5. Yogyakarta: prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo
6. Jawa Timur: prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
7. Bali: prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya
"Sekali lagi, (pembatasan) ini tidak di seluruh wilayah Jawa-Bali, melainkan kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tertentu," jelas Airlangga.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Kriteria Daerah yang Melakukan Pembatasan di Jawa-Bali
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali sebagai upaya mencermati perkembangan COVID-19 di Tanah Air.
Pemenuhan kriteria daerah-daerah yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, antara lain:
1. DKI Jakarta: Bed Occupancy Rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur di atas 70 persen
2. Banten: BOR di atas 70 persen, persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional
3. Jawa Barat: BOR di atas 70 persen
4. Jawa Tengah: BOR di atas 70 persen, persentase kasus aktif dan kematian di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional
5. Yogyakarta: BOR di atas 70 persen, persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional
6. Jawa Timur: BOR di atas 70 persen, persentase kematian di atas rata-rata nasional
7. Bali (Denpasar): persentase kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional
Advertisement