Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali, bukan berarti pemerintah melarang kegiatan warga.
Adanya pembatasan kegiatan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan COVID-19, sejumlah sektor esensial dan prioritas tetap dibuka. Masyarakat, khususnya yang bekerja pada sektor bersangkutan tetap bisa melakukan aktivitas.
Advertisement
Baca Juga
"Ditegaskan (kebijakan pembatasan) ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak panik. Pembatasan ini mencermati perkembangan COVID-19 di Indonesia," tegas Airlangga dalam dialog virtual di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia pada 6 Januari 2021, Airlangga menyebut, kasus aktif mencapai 112.593, kasus meninggal 23.296, dan sembuh 652.513 orang. Tingkat kesembuhan 82,76 persen dan kematian 2,95 persen.
"Salah satu yang kita lihat adalah laju peningkatan kasus per minggu. Pada Desember 2020, peningkatan kasus COVID-19 mencapai 7,3 persen, dari 48.434 kasus (21-28 Desember 20220) menjadi 51.986 kasus (28 Desember 2020-4 Januari 2021)," terang Airlangga.
Laju peningkatan kasus Corona COVID-19 di beberapa daerah juga dilihat dari tingkat kapasitas tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) yang sudah berada di atas rata-rata nasional 62,8 persen.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Rincian Pengaturan Sektor Kegiatan Selama Pembatasan Jawa-Bali
Airlangga memaparkan sektor-sektor yang tetap buka saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021 berlangsung. Instruksi pembatasan dari Kementerian Dalam Negeri sudah diterbitkan.
"Bukan menghentikan seluruh kegiatan ya. Sektor esensial yang tetap buka itu kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstrusksi, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Seluruhnya masih bisa berjalan," paparnya.
Rincian sektor selama pembatasan 11-25 Januari 2021 sebagaimana ketentuan pengetatan protokol kesehatan yang berlaku, antara lain:
1. Tempat kerja/kantor: Work From Home (WFH) 75 persen, aturan sesuai surat edaran PAN RB, wajib terapkan protokol kesehatan (bila datang ke tempat kerja)
2. Institusi/pendidikan: pembelajaran daring
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan
4. Restoran dan Mal: pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00, makan/minum di tempat (dine in) 25 persen, selebihnya take away
5. Konstruksi: dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan
6. Tempat ibadah: dapat dilakukan 50 persen dengan protokol kesehatan
7. Fasilitas umum: ditutup
8. Kegiatan sosial budaya: dihentikan
9. Moda transportasi umum: pembatasan kapasitas dan jam operasi
"Untuk transportasi ada regulasi yang dibatasi dan diatur oleh daerah masing-masing," terang Airlangga.
Advertisement