Sukses

Melanggar Prokes Masa Pandemi, Pemprov Jabar Tutup Operasional Water Boom Cikarang

Pemerintah Jawa Barat menjatuhkan sanksi kepada pengelola Waterboom di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan menutup operasionalnya karena melanggar protokol kesehatan masa pandemi.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menjatuhkan sanksi kepada pengelola Water Boom di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan menutup operasionalnya. Sebabnya, lokasi wisata tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menerima iring-iringan pengunjung hingga berjubel.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kemarin pengelola Water Boom Cikarang, Kabupaten Bekasi, memberikan potongan harga masuk (diskon) memicu kerumunan pengunjung karena bersikeras membuka penuh lokasi wisata tersebut.

“Nah, mudah-mudahan ketegasan dari Forkompimda dan juga Komite Penanganan COVID-19 menjadi pelajaran kepada pemilik-pemilik usaha agar menaati. Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi karena pasti mengurangi rejeki, ya. Tapi dalam darurat kesehatan ini harus dipermaklumkan karena semua juga melakukan,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin, 11 Januari 2021.

Ridwan Kamil menambahkan adanya sanksi penutupan operasional Water Boom Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu menjadi contoh bagi pengelola wisata lainnya agar menaati protokol kesehatan pandemi yang berlaku. Caranya dengan membatasi jumlah kapasitas pengunjung.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Akan Pantau Pergerakan Masyarakat

Ridwan Kamil mengatakan akan mengerahkan tim pemantau dibantu oleh Kepolisian Jawa Barat, untuk memantau pergerakan masyarakat di kawasan perbatasan provinsi yang menuju ke lokasi wisata. Salah satunya adalah di kawasan Puncak, Bogor.   

“Untuk memastikan mereka membawa surat negatif COVID-19 melalui tes rapid antigen. Apalagi saat mendekati akhir pekan,” kata Ridwan Kamil. 

Pemantauan pergerakan masyarakat itu, jelas Ridwan Kamil, akan dibangun posko-posko baik yang terlihat dan internal. Khususnya posko pemantauan pergerakan masyarakat itu, ucap Ridwan Kamil, untuk 20 daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional atau penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai hari ini selama 14 hari mendatang.

Pada masa PSBB secara proposional itu, diharapkan Ridwan Kamil, seluruh kelompok masyarakat agar mentaati seluruh aturan yang telah ditetapkan. Tujuannya agar dapat menekan angka kasus keterpaparan COVID-19 di Jawa Barat.

“Supaya usai selama 14 hari itu akan lebih longgar kira-kira begitu. Tapi kalau 14 hari pun tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) bisa ditambah,” ucap Ridwan Kamil. (Arie Nugraha)

3 dari 3 halaman

Infografis