Liputan6.com, Jakarta - Indonesia telah memulai program pemberian vaksin COVID-19. Tenaga kesehatan menjadi kelompok prioritas pertama yang mulai diberikan vaksin corona.
Sebelum menjalani vaksinasi COVID-19, calon penerima vaksin Sinovac harus menjalani beberapa pemeriksaan terlebih dulu, salah satunya skrining untuk kondisi kesehatan.
Baca Juga
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ada beberapa kondisi kesehatan yang tercantum di Tabel Format Skrining Sebelum Vaksinasi COVID-19, yang belum boleh menerima vaksin atau harus menunda pelaksanaannya.
Advertisement
Dikutip dari Surat Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan tersebut pada Kamis (14/1/2021), berikut ini beberapa kondisi yang belum boleh disuntikkan vaksin COVID-19.
- Pernah menderita COVID-19
- Sedang hamil atau menyusui
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena COVID-19
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 (Pertanyaan ini diajukan dalam vaksinasi kedua)
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Sedang menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis,dan autoimun lainnya)
- Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)
- Menderita penyakit reumatik autoimun/rhematoid arthritis
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
Apabila calon penerima vaksin COVID-19 Sinovac memiliki salah satu kondisi dari daftar di atas, maka Kemenkes menyatakan bahwa vaksinasi virus corona tidak bisa diberikan.Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Vaksinasi Ditunda atau Diberikan dengan Kondisi Tertentu
Selain itu, ada beberapa kondisi kesehatan lain yang dimasukkan dalam skrining tersebut. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
Untuk kondisi seseorang memiliki penyakit diabetes melitus, penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen maka ia dapat diberikan vaksinasi.
Untuk kondisi seseorang memiliki HIV, petugas akan menanyakan angka CD4 nya. Apabila CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.
Sementara apabila calon penerima memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau tuberkulosis (TBC), maka vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Untuk pasien TB dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua pekan mendapat obat anti tuberkulosis.
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan penderita COVID-19, serta dilakukan skrining ulang pada kunjungan berikutnya.
Selain itu, untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining tersebut, calon penerima dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.
Format skrining ini khusus untuk vaksin COVID-19 Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia). Apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk Vaksin Sinovac dan/atau untuk jenis vaksin lainnya, maka akan ditentukan kemudian.
Advertisement