Sukses

Punya Riwayat Penyakit Jantung dan Hipertensi Boleh Disuntik Vaksin COVID-19, Cek Syaratnya

Punya riwayat penyakit jantung dan hipertensi layak dan boleh disuntik vaksin COVID-19 dengan syarat berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta Seseorang yang punya riwayat penyakit jantung dan hipertensi layak dan boleh disuntik vaksin COVID-19. Walaupun begitu, ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipahami.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Vito A Damay menjelaskan, penyuntikkan vaksin COVID-19 kepada orang yang punya riwayat penyakit jantung dan hipertensi dapat dilakukan asalkan mereka dalam kondisi stabil dan sehat.

"Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), ada orang-orang yang punya riwayat penyakit jantung itu layak dipertimbangkan menerima vaksin COVID-19," jelas Vito kepada Health Liputan6.com melalui kiriman video Instagram pribadinya, Jumat (15/1/2021).

"Contohnya, yang layak menerima vaksin COVID-19 adalah seseorang dalam keadaan stabil dan baik, walaupun dia punya penyakit gagal jantung kronik. Atau orang yang punya penyakit jantung, tapi dalam kondisi baik."

PERKI mengeluarkan rekomendasi terkait vaksinasi COVID-19 pada penyakit kardiovaskular. Rekomendasi ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat PERKI Isman Firdaus dan Ketua Satgas COVID-19 PP PERKI Anwar Santoso. Rekomendasi dikeluarkan tertanggal hari ini, 15 Januari 2021.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Syarat Sehat dan Stabil untuk Terima Vaksin COVID-19

Yang dimaksud 'dalam kondisi sehat dan stabil' artinya orang yang punya penyakit jantung tidak sakit dada dan tidak ada sesak napas. Kondisi kesehatan pun terpantau baik selama 3 bulan terakhir.

"Ya, dia bisa beraktivitas seperti biasa, rutin kontrol, dan (kesehatannya) baik-baik saja, seenggaknya selama 3 bulan terakhir. Maka, harusnya orang ini layak mendapat vaksinasi," terang Vito, yang juga anggota PERKI.

"Karena itu perlu dinilai dulu nih, orang ini benar-benar 'sehat' atau enggak. Dalam arti stabil ya penyakitnya."

Dari rekomendasi PERKI yang dikeluarkan, orang yang punya riwayat hipertensi juga boleh menerima suntik vaksin COVID-19.

"Syaratnya, orang-orang yang hipertensi dengan minum obat rutin, kontrol baik-baik aja, dan tensi terkontrol di bawah 140/90 mmHg. Maka, orang ini layak mendapat vaksinasi," imbuh Vito.

3 dari 4 halaman

Penyakit Jantung Koroner Boleh Divaksin COVID-19 Asalkan...

Individu dengan penyakit jantung koroner yang sudah dilakukan prosedur revaskularisasi komplit (PCI/CABG) tanpa gejala dalam 3 bulan juga layak dipertimbangkan untuk diberikan vaksinasi COVID-19.

"Kalau dia pernah pasang ring, punya riwayat operasi by pass jantung ya oke aja (divaksin COVID-19). Tapi semua itu sudah menjalani revaskularisasi. Artinya, perawatan sudah lengkap dan mendapatkan terapi penyempitan pembuluh darahnya," Vito menambahkan.

"Jadi, pembuluh darah sudah dibuka dan kembali lancar peredaran darah jantung. Mereka ini layak divaksinasi."

Adapun gejala penyakit jantung tidak stabil yang dimaksud, antara lain sesak napas, angina (nyeri/rasa tidak nyaman sekitar dada), mudah capek, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.

Sampai saat ini, menurut Vito, belum ada bukti kalau vaksin COVID-19 itu aman untuk orang yang punya riwayat penyakit jantung dan pembuluh darah. Oleh karena itu, masih tetap dikaji.

"Kami akan terus meng-updatenya. Tapi kategori orang yang Saya disebutkan di atas sesuai rekomendasi PERKI sudah layak divaksin, apabila mereka stabil dan setidaknya tidak ada keluhan selama 3 bulan terakhir," terangnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19