Sukses

Kondisi Penyakit Jantung yang Tak Boleh Disuntik Vaksin COVID-19 Menurut PERKI

Ada kondisi penyakit jantung yang tak boleh disuntik vaksin COVID-19 menurut PERKI.

Liputan6.com, Jakarta Mengacu rekomendasi yang dikeluarkan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI), ada kondisi penyakit jantung yang tak boleh disuntik vaksin COVID-19. Kondisi tersebut terutama masih terdapat gejala atau keluhan yang dialami individu bersangkutan.

Penyakit kardiovaskular yang masih bergejala/simptomatik (tidak stabil) dalam 3 bulan terakhir dipertimbangkan untuk tidak diberikan vaksin COVID-19, sampai tersedia data keamanan dalam uji klinik, demikian bunyi rekomendasi PERKI dari surat yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (15/1/2021).

Gejala penyakit jantung tidak stabil yang dimaksud, antara lain sesak napas, angina (nyeri/rasa tidak nyaman sekitar dada), mudah capek, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.

Rekomendasi PERKI terkait Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Penyakit Kardiovaskular dikeluarkan tertanggal 15 Januari 2021, yang diteken Ketua Umum PP PERKI Isman Firdaus dan Ketua Satgas COVID-19 PP PERKI Anwar Santoso.

PERKI juga mendukung sepenuhnya program vaksinasi COVID-19 sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus Corona, mengurangi angka morbiditas (kesakitan), dan mortalitas (kematian) COVID-19.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Penyakit Jantung yang Boleh Disuntik Vaksin COVID-19

Untuk kategori orang dengan penyakit gagal jantung kronik stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan, menurut PERKI, layak diberikan vaksinasi COVID-19.

Selain itu, orang yang punya hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol atau stabil, kurang dari 140/90 mmHg boleh divaksin.

Bagi individu dengan penyakit jantung koroner yang sudah dilakukan prosedur revaskularisasi komplit (PCI/CABG) tanpa gejala dalam 3 bulan pun layak dipertimbangkan untuk diberikan vaksinasi. Dalam hal ini, individu yang bersangkutan sudah mendapat perawatan pembuluh darah jantung.

PERKI menegaskan, vaksinasi sebagai salah satu upaya pencegahan yang seharusnya bisa diberikan kepada individu yang rentan mengalami komplikasi bila terinfeksi COVID-19, termasuk mereka yang punya riwayat penyakit jantung.

3 dari 4 halaman

Hal yang Harus Diperhatikan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Dalam surat rekomendasi PERKI yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih ini juga tertera beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

1. Penderita dengan kondisi akut dan/atau serangan akut dari penyakit kronik maka vaksinasi sebaiknya ditunda.

2. Pada kondisi-kondisi di bawah ini pemakaian vaksin berhati-hati:

a. Subjek dengan trombositipenia atau kelainan darah

b. Subjek dengan riwayat immune-compromised (risiko infeksi lebih tinggi) dan immunodeficient (kekebalan tubuh melemah).

c. Subjek epilepsi tak terkontrol dan/atau kelainan neurologis progresif, misalnya Guillain-Barre Syndrome.

d. Penyakit autoimun

e. Riwayat asma dan reaksi hebat terhadap vaksin. Misal, urtikaria (biduran), sesak napas, dan edema angioneurotic (pembengkakan lapisan dalam tubuh).

f. Subjek dengan penyakit kronik serius (penyakit kardiovaskular serius, hipertensi tak terkontrol, diabetes melitus tak terkontrol, penyakit liver dan ginjal, serta keganasan).

3. Vaksin COVID-19 tidak boleh diberikan bersamaan dengan vaksin lain.

4. Pemberian secara intra-vaskular dilarang keras.

5. Injeksi epinefrin dan obat-obatan emerjensi lainnya harus tersedia jika terjadi reaksi alergi.

6. Subjek harus diawasi selama 30 menit setelah vaksinasi

7. Seperti halnya dengan vaksinasi lainnya, vaksin ini tak bisa memberikan proteksi 100 persen.

4 dari 4 halaman

Infografis: Perjalanan Wabah dan Vaksinnya