Sukses

Tingkat Keterisian Tempat Tidur di RS Rujukan Tinggi, Pasien COVID-19 Harus Apa Bila Sulit Dapat Bed?

Melihat tingginya keterisian tempat tidur untuk pasien COVID-19 ini saran Sekjen PERSI bila sulit dapatkan tempat tidur.

Liputan6.com, Jakarta - Tingginya kasus COVID-19 di masyarakat membuat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 juga tinggi. Di DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur di atas 80 persen.

"Tingginya okupansi disebabkan beberapa hal, diantaranya yang kami layani itu 27-30 persen warga non-Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria soal alasan tingginya keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/1/2021) mengutip Merdeka.

Selain itu, di beberapa provinsi lain tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 juga tinggi, seperti Banten 79 persen dan DIY 73 persen. Padahal WHO mengatakan ambang keterisian tempat tidur di angka 60 persen.

Tingginya keterisian tempat tidur membuat sebagian pasien COVID-19 mengeluhkan sulit mendapatkan rawat inap di rumah sakit. Melihat tingginya keterisian tempat tidur untuk pasien COVID-19 Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr dr Lia Gardenia Partakusuma SpPK(K) mengatakan bila pasien COVID-19 bergejala tapi sulit dapat tempat tidur bisa mencoba menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.

"Menghubungi nakes terdekat, puskesmas terdekat, poli rumah sakit terdekat atau dinas kesehatan," kata Lia lewat pesan teks, Senin (18/1/2021).

 

2 dari 2 halaman

Bagi Pasien COVID-19 Tak Bergejala

Bila pasien COVID-19 berkenan, bisa ditempatkan sementara di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sampai menunggu ada tempat tidur yang kosong. "Sementara, bersedia ditempatkan di IGD," katanya.

Lia mengatakan, bagi pasien COVID-19 bergejala sebenarnya tidak harus menggunakan jalur rujukan dari puskesmas. "Bahkan, bagi peserta BPJS Kesehatan tidak perlu menggunakan status (kepesertaan) BPJS-nya."

"Saat sembuh dari COVID-19 baru dipakai BPJS-nya," katanya lagi.

Bagi pasien COVID-19 tidak bergejala sesuai arahan Kementerian Kesehatan penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Â