Sukses

Evaluasi PPKM di 73 Kabupaten/Kota, Zona Merah COVID-19 Naik Drastis

Zona merah COVID-19 mengalami kenaikan secara drastis. Jumlah daerah yang masuk zona merah meningkat dibanding minggu sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 73 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, zona merah COVID-19 mengalami kenaikan secara drastis. Jumlah daerah yang masuk zona merah meningkat dibanding minggu sebelumnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, perkembangan zonasi di 73 kabupaten/kota yang menyelenggarakan PPKM dari 11-17 Januari 2021.

"Per 17 Januari 2021 ini terdapat 39 kabupaten/kota dengan zona merah. Lalu ada 30 kabupaten/kota dengan zona oranye serta 4 kabupaten/kota zona kuning. Angka ini meningkat jumlah zona merah dan oranye dibanding minggu sebelumnya," ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Zona merah COVID-19 yang bertambah, menandakan kebijakan intervensi pembatasan kegiatan yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali harus dioptimalkan.

"PPKM sudah berlangsung selama satu minggu, tentunya masih harus terus dioptimalkan. Kita memiliki harapan besar pada intervensi pemberlakuan pembatasan kegiatan ini. Dampak dari intervensi baru akan terlihat pada minggu ketiga intervensi dilakukan," terang Wiku.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Inisiatif 28 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM

Adapun perkembangan zonasi risiko di 73 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM, sebagai berikut:

Data per 10 Januari 2021

Zona merah 28

Zona oranye 42

Zona kuning 3

Data per 17 Januari 2021

Zona merah 39

Zona oranye 30

Zona kuning 4

"Untuk masyarakat mengetahui bahwa total 73 kabupaten/kota sesungguhnya melebihi jumlah kabupaten kota yang diwajibkan melakukan pembatasan kegiatan. Hal ini terjadi karena ada 28 kabupaten/kota yang berinisiatif melakukan pembatasan kegiatan," kata Wiku.

Ke-28 kabupaten kota, antara lain:

Jawa Barat: Ciamis, Garut Boyolali, Kota Banjar, Cirebon, Karawang, Majalengka, Subang, Sukabumi

Jawa Tengah: Brebes, Klaten

Bali: Tabanan Gianyar, Klungkung

Jawa Barat: Kuningan

Jawa Tengah: Karanganyar, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri

Jawa Timur: Ngawi, Lamongan, Sidoarjo, Blitar, Madiun

"Saya mengapresiasi gubernur, bupati dan wali kota dari 28 provinsi kabupaten/kota yang telah berinisiatif melaksanakan PPKM, meskipun tidak masuk ke dalam kabupaten kota yang wajib menjalankannya," terang Wiku.

"Tentunya, perlu menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain yang perkembangan penanganan COVID-19 sedang menunjukkan ke arah yang kurang baik. Inisiatif ini mencerminkan kepedulian serta kemauan pemerintah daerah di kabupaten/kota tersebut untuk melindungi masyarakatnya."

3 dari 4 halaman

Hampir Setengah Zona Merah COVID-19 Berada di Jawa-Bali

Wiku melanjutkan, perkembangan zonasi risiko di Pulau Jawa dan Bali secara lebih spesifik (secara keseluruhan, tidak hanya daerah yang terapkan PPKM). Bahwa terdapat perkembangan ke arah yang tidak diharapkan selama 4 minggu terakhir.

Tren perkembangan zonasi risiko COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali sempat mengalami penurunan, terutama pada zona merah. Zona merah pada 3 Januari 2021, yaitu dari 41 kabupaten/kota menjadi 32 kabupaten/kota.

"Namun, angkanya meningkat pada minggu setelahnya, yakni dari 39 kabupaten/kota, bahkan meningkat drastis pada minggu ini menjadi 52 kabupaten/kota, tambah Wiku.

"Melihat angka ini berarti, hampir setengah dari zona merah di Indonesia berasal dari kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Untuk zona merah di Indonesia, saat ini jumlahnya 108 kabupaten/kota."

4 dari 4 halaman

Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali