Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, MPH mengatakan jumlah tenaga kesehatan yang telah divaksinasi COVID-19 mencapai 132 ribu orang.
"Jumlah tenaga kesehatan di 13.525 fasilitas layanan kesehatan yang ada di 92 kabupaten/kota di 34 provinsi sudah mencapai lebih dari 132.000 orang atau 22 persen dari total 598.483 tenaga kesehatan," katanya pada konferensi pers di Istana Negara, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga
Pada tahap awal vaksinasi COVID-19 pemerintah sudah menyebarkan undangan kepada tenaga kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi bagi 598.483 tenaga kesehatan dari target sebanyak 1,4 juta. Sisanya sebanyak 888.282 tenaga kesehatan sudah mulai diberikan undangan di tanggal 21 Januari 2021.
Advertisement
"Jika ada tenaga kesehatan yang belum terdaftar di tahap pertama maka kemungkinan mereka berada di kelompok kedua," ucap Nadia.
Selain jumlah tenaga kesehatan yang telah divaksinasi tersebut terdapat juga 20.154 tenaga kesehatan yang tidak bisa diberikan vaksinasi atau pun kemudian ditunda karena sejumlah alasan di antaranya merupakan penyintas atau memiliki penyakit bawaan dan sedang dalam keadaan hamil.
"Tenaga kesehatan yang ditunda vaksinasi karena penyakit bawaan paling banyak disebabkan hipertensi" tambahnya.Â
Data Vaksinasi COVID-19 ini terhimpun hingga tanggal 22 Januari pukul 13.00 dan masih akan terus berlangsung hingga mencapai target 1,4 juta.
Â
Simak Video Berikut Ini:
Manfaat vaksin sangat besar
Vaksinasi sangat penting diberikan kepada tenaga kesehatan untuk mengurangi tingkat keparahan penyakit sehingga mengurangi angka jumlah tenaga kesehatan yang meninggal.
"Kita sudah kehilangan lebih dari 600 tenaga kesehatan dan ini merupakan kehilangan terbesar bagi bangsa Indonesia. Mari kita putus bersama mata rantai penyebaran COVID-19 melalui vaksinasi," kata Nadia.
Ia menjelaskan vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibanding resikonya karena vaksin memiliki resiko efek samping yang rendah. Berdasarkan laporan dari Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KNKIPI menyatakan semua reaksi bersifat sementara dan tidak ada kejadian yang sifatnya serius.
Advertisement