Sukses

Kasus COVID-19 Melonjak, Kemenkes: Kapasitas Rumah Sakit dalam Titik Kritis

Lonjakan kasus positif COVID-19 berdampak pada kapasitas rumah sakit. Maka dari itu, peningkatan kapasitas rumah sakit sangat diperlukan agar semua pasien bisa dilayani dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19 berdampak pada kapasitas rumah sakit menampung pasien. Maka dari itu, peningkatan kapasitas rumah sakit sangat diperlukan agar semua pasien bisa terlayani dengan baik.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL(K), MARS, tempat tidur pasien di rumah sakit yang telah digunakan mencapai 70 hingga 75 persen setelah libur Natal dan Tahun Baru.

“Ini menyebabkan kita berada pada titik kritis, jika kenaikan kasus tidak dibarengi peningkatan jumlah tempat tidur maka akan banyak pasien yang tidak bisa mendapat pelayanan di rumah sakit,” ujar Kadir dalam webinar di saluran YouTube  FMB9ID_IKP, Rabu (27/1/2021).

Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah telah menyediakan ratusan rumah sakit rujukan. Namun, karena kasus menjadi tidak terbendung maka pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kesempatan dan mengizinkan semua rumah sakit di Indonesia termasuk swasta untuk memberi layanan COVID-19.

“Hingga saat ini sudah tercatat sekitar 1.600 lebih rumah sakit yang sudah melaksanakan layanan COVID-19 ini.”

Data terkini terkait tempat tidur di rumah sakit total ada sebanyak 81 ribu lebih sedangkan pasien rawat inap masih berada dalam posisi 51 ribu.

“Artinya, secara nasional ketersediaan tempat tidur itu masih ada. Namun, jika kita melihat kota ke kota maka inilah yang membuat kita sangat prihatin, khususnya pada kota yang berstatus zona merah.”

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Konversi Tempat Tidur di 3 Zona

Salah satu kota yang berada di zona merah dengan tingkat keterisian tempat tidur sebanyak 80 persen adalah DKI Jakarta. Makanya, di kota ini dapat ditemui kasus pasien tidak mendapatkan pelayanan COVID-19 di rumah sakit.

“Demikian juga di Yogyakarta dan Jawa Barat kita harus prihatin walau mereka berada di zona kuning.”

Kadir juga mengatakan, Menteri Kesehatan telah memberikan instruksi untuk mengkonversi tempat tidur di rumah sakit zona merah minimal 40 persen untuk ruang isolasi dan 25 persen untuk ruangan ICU.

“Untuk rumah sakit yang ada di zona kuning maka dianjurkan untuk melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen di ruang isolasi dan 20 persen di ICU.”

Sedang, untuk rumah sakit di zona hijau, konversi tidur dilakukan untuk jaga-jaga jika ada lonjakan kasus atau berpindah dari status hijau ke kuning. Penambahan yang dianjurkan adalah pada ruang isolasi 25 persen dan ICU sekitar 15 persen.

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Tahap Daftar Vaksinasi COVID-19 via Ponsel untuk Tenaga Kesehatan