Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu kelompok yang berisiko terhadap infeksi dan gejala parah dari Virus Corona, pasien kanker dinilai juga perlu mendapatkan vaksin COVID-19, asalkan dengan pengawasan.
"Kalau pertanyaannya adalah: Apakah pasien kanker perlu divaksin COVID-19? Jawabannya perlu," kata Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Tubagus Djumhana Atmakusuma.
Baca Juga
Dalam temu media virtual Kementerian Kesehatan pada Jumat, 5 Februari 2021, Djumhana mengatakan bahwa pasien kanker perlu mendapatkan vaksin Corona karena kanker menyebabkan imunitas tubuhnya menurun, sehingga berisiko tinggi terhadap COVID-19.
Advertisement
Dia, menambahkan, beberapa pakar onkologi juga mengatakan bahwa pasien kanker bisa menerima vaksin COVID-19 tetapi di bawah supervisi medis. Selain itu tidak semua pasien bisa menerima vaksin.
"Jadi, ada pasien yang bisa menerima ada yang tidak bisa menerima. Vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasien kanker. Bukan hanya manfaatnya, tetapi juga tidak membahayakan pasien," kata Djumhana.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Syarat Vaksinasi Bagi Pasien Kanker
Dokter yang tergabung di Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia ini menyebutkan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang boleh menerima vaksin COVID-19.
"Pada pasien kanker yang remisi setelah operasi, complete remission, apakah dia penyakitnya serviks atau prostat, kemudian payudara, dan dinyatakan remisi berarti tidak ada lagi kankernya, itu boleh," ujarnya.
Selain itu, vaksin juga diberikan pada pasien kanker dengan status imun baik dengan melihat gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, serta pasien yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.
Terkait vaksin apa yang boleh digunakan, Djumhana mengatakan bahwa vaksin COVID-19 yang tak dianjurkan seperti vaksin hidup dan vektor virus adenovirus yang replication competent.
Penyuntikkannya pun juga harus di bawah pengawasan dokter ahli kanker dan diberikan di rumah sakit atau pusat pelayanan kanker.
Djumhana mengatakan, menurut American Cancer Society uji vaksin COVID-19 yang ada saat ini belum memasukkan pasien-pasien kanker yang sedang melakukan terapi dan mendapatkan pengobatan imunosupresan.
Ia mengungkapkan, pada vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech, hanya 3,7 persen orang yang memiliki riwayat maligna dan telah ditangani. Maka dari itu, belum diketahui seberapa jelas pasien kanker dalam perawatan aktif akan merespon vaksin.
Advertisement