Sukses

Kemenkes: Insentif Tenaga Kesehatan Bukan Hanya untuk Wilayah Darurat COVID-19

Kemenkes tegaskan insentif tenaga kesehatan bukan hanya untuk wilayah darurat COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi menegaskan, insentif tenaga kesehatan bukan hanya untuk wilayah darurat COVID-19. Wilayah darurat COVID-19 yang dimaksud, yakni daerah dengan laju penularan virus Corona tinggi maupun kapasitas tempat tidur hampir penuh.

Penegasan di atas sebagai tanggapan, ada pandangan bahwa kriteria pemberian insentif tenaga kesehatan hanya berlaku di daerah yang masuk darurat pandemi COVID-19.

"Lho, enggak ada kriteria wilayah tertentu seperti itu ya. Pemberian insentif tenaga kesehatan ya buat seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Terutama mereka yang bekerja pada fasilitas kesehatan (faskes) penanganan COVID-19," tegas Oscar saat memberikan Press Statement Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan pada Kamis, 4 Februari 2021. 

"Mereka semua diberikan insentif. Intinya begini, semua tempat (daerah) punya hak yang sama, baik berstatus risiko COVID-19 tinggi atau enggak, asalkan tenaga kesehatan di faskes yang bersangkutan memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19."

Pemberian insentif tidak hanya tenaga kesehatan, seperti dokter, bidan, dan perawat. Para tenaga penunjang dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ikut mendapatkan insentif.

"Kam memberikan tunjangan bukan hanya tenaga kesehatan, melainkan juga peserta PPDS pun diberikan, Menurut catatan kami, tahun lalu ada 13.886 orang PPDS yang terima insentif, asalkan dia memang betul-betul memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19," lanjut Oscar.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Tidak Ada Pembedaan Daerah dalam Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan

Selain insentif, Kementerian Kesehatan juga menyalurkan santunan kematian. Pemerintah pun terus mendukung dan mengapresiasi para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dalam penanganan COVID-19.

"Untuk santunan kematian, kami sudah berikan kepada hampir Rp60 miliar, ya 90 persen terserap. Tentunya, pemerintah selalu memberikan perhatian kepada tenaga kesehatan," tambah Oscar.

"Jadi, sekali lagi, tidak ada pembedaan kriteria wilayah tertentu terkait pemberian insentif. Semua daerah, semua tenaga kesehatan yang kerja keras melayani pasien COVID-19 kami berikan insentif."

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan, tidak tercantum kriteria wilayah dalam pemberian insentif.

Kriteria yang tercantum, yaitu kriteria fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan dan tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif dan santunan kematian.

Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan meliputi Aparatur Sipil Negara, Non Aparatur Sipil Negara maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

Untuk jenis tenaga kesehatan yang menerima insentif meliputi dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Kunci Hadapi Covid-19 dengan Iman, Aman dan Imun