Sukses

Percepat Perizinan, BPOM Luncurkan Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan

BPOM mengatakan bahwa tugas mereka selain melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan dan ilegal, juga mendukung percepatan perizinan serta peningkatan kapasitas dunia usaha

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia meluncurkan website Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan. Hal ini bertujuan untuk membantu percepatan perizinan di bidang pangan.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa pemulihan dari krisis pandemi yang berimplikasi di bidang sosial dan ekonomi masyarakat terus digerakkan.

"Pemerintah dalam hal ini juga sudah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana di dalamnya ada komponen yang terkait dengan percepatan perizinan," kata Penny dalam konferensi persnya yang juga dilakukan secara virtual pada Selasa (9/2/2021).

Penny mengatakan, BPOM merupakan sentral dari percepatan perizinan, yang terkait dengan pengawasan dan perizinan obat dan makanan, dalam hal ini adalah pangan.

Mengutip laman resminya, Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh pelaku usaha melalui situs registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/

Aplikasi ini dilengkapi menu simulasi dalam melakukan registrasi pangan olahan, sebagai tutorial bagi pengguna aplikasi secara mandiri

Menurut Penny, pangan aman dan bernutrisi adalah sesuatu yang harus dijaga bersama-sama. Hal ini karena pangan merupakan "salah satu produk yang terkait dengan aspek pencegahan dari infeksi dengan meningkatkan daya tubuh kita."

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Mendukung Dunia Usaha Pangan

Untuk menjaga aspek keamanan pangan, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, serta pelaku usaha sebagai produsen itu sendiri.

"Dalam hal ini Badan POM dikaitkan dengan dukungan terhadap dunia usaha plus juga tentunya perlindungan kepada masyarakat, juga harus kita kedepankan."

"Di satu sisi kita melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan dan ilegal, namun di sisi lain tugas Badan POM adalah untuk mendukung percepatan perizinan, mendukung peningkatan kapasitas dari dunia usaha, baik itu UMKM sampai dengan industri besar."

BPOM juga mengatakan laman ini juga bagian dari upaya memberikan informasi untuk menjangkau sebanyak mungkin calon pengusaha yang akan mendaftarkan produknya, agar bisa didampingi untuk peningkatan kapasitas fasilitas produksi serta mempercepat proses perizinan.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adi Lukman di kesempatan yang sama juga mengapresiasi hal ini. Menurutnya, Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan menjadi salah astu alat bagi pelaku usaha dan calon pelaku usaha untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya.

"Mudah-mudahan teman-teman dari pelaku usaha makanan dan minuman jangan takut untuk mendaftarkan produknya di Badan POM dan ini menjadi kekuatan produk bapak ibu semuanya untuk bisa dipasarkan dengan aman," kata Adi.

3 dari 3 halaman

Infografis Kunci Hadapi Covid-19 dengan Iman, Aman dan Imun