Sukses

Sambut Direksi Baru dalam Suasana Positif, BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun

Sambut direksi baru dalam suasana positif, BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut direksi baru dalam suasana positif, BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun. Pencapaian ini merupakan kinerja masa akhir Direksi BPJS Kesehatan 2016-2020, yang dipimpin Fachmi Idris.

"Di akhir tahun 2020 pengabdian kami, tidak terdapat gagal bayar klaim pelayanan kesehatan. Tidak juga ada gagal bayar klaim rumah sakit, tagihan rumah sakit sudah dibayar semua," kata Fachmi saat konferensi pers Public Expose Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Tahun 2021, ditulis Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan pelaporan audit akhir tahun 2020, saat ini BPJS Kesehatan surplus dengan arus kas dana jaminan sosial sebesar Rp18,7 triliun. Angka ini berkat pemerintah selalu berupaya memastikan kecukupan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Kenapa ini menjadi concern Pemerintah? Seiring berjalannya program JKN-KIS, Pemerintah tidak ingin sebetulnya masyarakat terhambat dalam proses pelayanan kesehatan. Tentunya, kondisi yang ada ini membuat keuangan dana jaminan sosial kesehatan berangsur sehat," lanjut Fachmi.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Harapan BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun Dipertahankan

Adanya surplus Rp18,7 triliun diharapkan Fachmi dapat dipertahankan oleh direksi BPJS Kesehatan baru tahun 2021. Bahwa ada modal cukup untuk memulai kinerja.

"Kami, direksi periode 2016-2020 dapat menyerahkan kepada direksi baru dalam suasana yang sangat positif dan menunjang. Tentu dengan harapan surplus ini dapat dipertahankan terus, sehingga kapanpun ada modal yang cukup untuk direksi baru nanti memulai, menerima, dan mengambil alih program jaminan kesehatan nasional," harapnya.

"Kami secara internal juga selalu menjaga tata kelola yang baik. Klaim rumah sakit pun dibayar."

Gambaran membaiknya kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang surplus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Kesehatan. Pasal 37 ayat 1, Kesehatan keuangan dana jaminan sosial kesehatan dilihat dengan ketentuan.

"Minimal mencukupi 1,5 bulan ke depan untuk estimasi pembayaran klaim. Jadi, memastikan klaim terbayar. Dengan angka Rp18,7 triliun diharapkan ke depan nanti defisit aset neto BPJS Kesehatan dapat mencukupi 1,5 bulan ke depan," imbuh Fachmi.

3 dari 3 halaman

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan