Liputan6.com, Jakarta - Pelaporan akhir tahun 2020, BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun. Kabar menggembirakan ini tercapai berkat adanya penyesuaian iuran kelas peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, penyesuaian iuran dengan dukungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang melakukan kajian besaran iuran program JKN sesuai perhitungan aktuaria. Kajian dilakukan sejak pertama kali BPJS Kesehatan terbentuk pada 2014, tepat bertransformasi dari Askes.
Advertisement
Pada tahun-tahun awal pelaksanaan JKN, rekomendasi besaran iuran belum sepenuhnya diterapkan. Ini karena besaran iuran ditinjau setiap dua tahun sekali. Mulai dilakukan penyesuaian iuran dengan perhitungan aktuaria menjadi kunci tuntasnya defisit.
"Faktor utamanya (surplus) adalah penyesuaian iuran. Ada yang namanya perhitungan aktuaria. Pemerintah juga sangat komitmen," jelas Fachmi saat konferensi Public Expose Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Tahun 2021, ditulis Selasa (9/2/2021).
"Ada skema di luar iuran selama ini, suntikan dana tambahan (dari pemerintah), tapi tentu akan lebih berkelanjutan pada saat iuran ini disesuaikan. Ini salah satu penyebab surplus, adanya penyesuaian iuran JKN."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pilar Program Jaminan Sosial yang Dipegang BPJS Kesehatan
Fachmi menambahkan, ada tiga hal dalam program jaminan sosial yang menjadi perhatian seluruh jajaran Direksi BPJS Kesehatan. Pertama, strategic purchasing (belanja strategis) terkait bagaimana BPJS membelanjakan uang untuk pelayanan masyarakat yang bermutu, tapi dengan biaya terkendali.
"Ini namanya service bermutu dengan biaya terkendali," tambahnya.
Kedua, revenue collection (penagihan iuran). Bahwa terdapat peningkatan partisipasi pembayaran iuran di tengah situasi pandemi COVID-19, di antaranya terjadi kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
"Kami berterima kasih sekali kepada seluruh masyarakat yang sangat mendukung program JKN, khususnya peserta yang teratur membayar iuran. Kesadaran masyarakat (bayar iuran) sudah semakin tinggi untuk ikut program JKN, bukan hanya dalam keadaan sakit, tetapi juga dalam keadaan sehat," ucap Fachmi.
Advertisement
Edukasi kepada Masyarakat yang Belum Jadi Peserta JKN
Ketiga, risk pooling sebagai prinsip utama asuransi. Ini sebagai upaya mengumpulkan peserta jaminan sosial, sehingga iuran yang diperoleh dapat dikelola untuk pemberian manfaat bagi peserta yang membutuhkan.
"Faktor ini penting, tidak hanya mengejar atau mengajak orang mendaftar ikut program JKN. Kami terus melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, terutama pada usia produktif yang sehat dan dapat berkontribusi bersama," Fachmi menjelaskan.
Dalam memastikan surplus berjalan dengan dengan baik membutuhkan kontribusi pemerintah yang luar biasa serta negara hadir menjamin dengan membayarkan iuran untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Tak hanya itu saja, apresiasi juga diberikan peran tenaga kesehatan fasilitas kesehatan yang selama ini terus bermitra dengan BPJS Kesehatan.
"Apresiasi untuk tenaga kesehatan di faskes, khususnya dalam kaitan menjaga sungguh-sungguh program JKN berjalan sesuai ketentuan," imbuhnya.
Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19
Advertisement