Liputan6.com, Jakarta Dalam upayanya meningkatkan penelusuran atau tracing dan testing, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meningkatkan penggunaan rapid test antigen untuk diagnosis kontak pasien COVID-19 di puskesmas.
Namun, Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes menegaskan bahwa tes antigen di puskesmas tidak bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga
"Rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologi. Jadi untuk mendiagnosis. Jangan sampai kemudian, antigen ini digunakan untuk skrining atau pun untuk seseorang melakukan perjalanan," kata Nadia pada Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Dalam konferensi pers virtualnya, Nadia juga menyebutkan bahwa tes cepat antigen ini merupakan program pemerintah untuk meningkatkan upaya 3T, dan bersifat gratis.
"Kalau yang sudah dilakukan untuk pemeriksaan pelaku perjalanan akan tetap sesuai Surat Edaran daripada Satgas COVID-19, dan ini lebih bersifat mandiri," kata Nadia kepada Health Liputan6.com.
"Kalau yang kita lakukan merupakan bagian dari program pemerintah yang artinya, masyarakat kalau merasa ada gejala dan akan memeriksakan bahwa dirinya positif atau tidak, silahkan datang ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Alur Pemeriksaan untuk Tegakkan Diagnosis
Dia menambahkan, apabila nanti ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan antigen, puskesmas akan melakukan penelusuran ke sekitar 20 sampai 30 orang kontak dari pasien.
Nadia juga menjelaskan bahwa ada dua alur pemeriksaan dengan tes antigen untuk menegakkan diagnosis. Apabila kontak dinyatakan negatif, maka harus dilakukan pengulangan.
Menurutnya, di daerah-daerah yang sangat sulit atau tidak bisa mendapatkan akses pemeriksaan RT-PCR, konfirmasi bisa dilakukan dengan mengulang pemeriksaan antigen dalam waktu kurang dari 48 jam.
"Tetapi pada daerah-daerah yang memiliki akses terhadap pemeriksaan RT-PCR, maka dilakukan pengambilan spesimen yang kemudian diperiksa dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR," imbuhnya.
Nadia mengungkapkan, Kemenkes akan tetap melakukan pemisahan data kasus terkonfirmasi positif yang didapat dari RT-PCR dengan antigen. Hanya saja, yang akan diumumkan ke masyarakat melalui Satgas COVID-19 setiap hari adalah data yang dilaporkan secara menyeluruh.
Advertisement