Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi ibu menyusui. Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Salah satu poin dalam surat edaran ini adalah ibu menyusui kini boleh mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dokter Siti Nadia Tarmizi membenarkan soal terbitnya surat edaran tersebut.Â
Baca Juga
"Betul," kata Nadia lewat pesan teks ke Liputan6.com pada Jumat (12/2/2021).
Advertisement
Selain ibu menyusui, dalam surat edaran ini juga tertulis bahwa kelompok usia di atas 60 serta orang dengan penyakit komorbid dapat menerima vaksin COVID-19 dengan anamnesa tambahan.
"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahanan sebagaimana form skrining terlampir," bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.
Pada kelompok lansia disebutkan bahwa vaksinasi dilakukan dua dosis dengan interval 28 hari. Sesudah disuntik dosis pertama, 28 hari kemudian baru bisa mendapatkan dosis yang kedua.
Lalu, pada kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksin asal tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum di meja skrining.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Pembaruan PCare
Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. Juga seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.
Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
Advertisement