Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya penanganan COVID-19 di tingkat mikro Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melalui Surat Edaran nomor 9 tahun 2021 memaparkan tentang langkah dan unsur pembentukan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.
Posko COVID-19 Desa/Kelurahan sendiri adalah tempat dan perangkat pelaksana sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 di suatu wilayah desa/kelurahan melalui fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.
Baca Juga
Pembentukan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan dilakukan berdasarkan inisiatif kepala desa/kelurahan dengan berbagai langkah seperti:
Advertisement
-Penentuan struktur dan personel sumber daya manusia (SDM.
-Menentukan lokasi.
-Menyiapkan sarana dan prasarana.
-Menilai status zonasi wilayah.
Unsur Posko COVID-19 Desa/Kelurahan terdiri atas Kepala Desa/Lurah dan aparat desa/kelurahan, ketua RT/RW, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembinaan desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), dan karang taruna.
Sedang, struktur Posko ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya atau perangkat desa/kelurahan.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini
Alur Komando dan Koordinasi Posko
Surat edaran Satgas COVID-19 itu juga memaparkan alur komando dan koordinasi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan sebagai berikut:
-Pelaporan dilakukan oleh Posko secara real time kepada posko satu tingkat di atasnya, yaitu Posko COVID-19 tingkat kecamatan, kemudian berjenjang ke tingkat Kabupaten/Kota kemudian ke tingkat provinsi hingga ke tingkat pusat.
-Supervisi kinerja Posko COVID-19 atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di suatu tingkatan wilayah administrasi kepada Posko yang satu tingkat di bawahnya.
-Koordinasi dilakukan secara dua arah oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan/atau Posko COVID-19 kepada pemerintah daerah pada tingkatan wilayah administrasi yang sama.
Advertisement