Liputan6.com, Jakarta Sebagaimana Peraturan Presiden terbaru yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan bisa menunjuk badan usaha penyedia vaksin COVID-19. Dalam hal ini, badan usaha yang dimaksud, baik nasional maupun asing.
Ketentuan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease terkait pengadaan vaksin COVID-19, salah satunya Pasal 4 Ayat (1).
Bahwa ada tiga cara pengadaan vaksin COVID-19, antara lain, penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.Â
Advertisement
Perihal pengadaan vaksin COVID-19 juga atas kerjasama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19, kerjasama untuk penyediaan vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi COVID-19.
Penunjukkan badan usaha penyedia vaksin COVID-19 oleh Menkes termaktub pada Pasal 6
(1) Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-I9 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pemerintah Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Penyedia Vaksin COVID-19
Selain itu, dalam pengadaaan vaksin COVID-19 juga diatur pengambilalihan oleh Pemerintah. Hal ini tertulis pada Pasal 11A.
(1) Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum.
Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19 termasuk terhadap keamanan (safety, mutu (quality), dan khasiat (efficacy) immunogenisitas.
(2) Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi obat yang baik.
Advertisement