Sukses

Kadin LH Jabar: Timbulan Limbah Medis di Jawa Barat Mencapai 14,2 Ton per Hari

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Dr. Ir. Prima Mayaningtyas, M.Si menyampaikan bahwa timbulan limbah medis dan limbah B3 (LB3) di rumah sakit Jawa Barat semakin meningkat.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Dr. Ir. Prima Mayaningtyas, M.Si menyampaikan bahwa timbulan limbah medis dan limbah B3 (LB3) COVID-19 di rumah sakit Jawa Barat semakin meningkat.

Bahkan, timbulan limbah medis dapat mencapai 14,2 ton per hari dan timbulan limbah COVID-19 mencapai 1,7 ton per hari di 261 rumah sakit dari total 383 rumah sakit (68 persen).

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor: P.56/MenLHK-Sekjen/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) ada 5 tahap yang perlu dilalui.

Kelima tahap tersebut yakni pengurangan/pemilihan,penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan.

Dalam pengurangan dan pemilihan perlu diingat bahwa penggunaan material yang mengandung B3 perlu dihindari, tata kelolanya harus baik dalam pengadaan bahan kimia dan farmasi, serta mewadahi LB3 sesuai dengan kelompok atau karakteristik LB3.

Sedang, penyimpanan dilakukan di tempat pembuangan sampah (TPS) LB3 khusus. Kemudian, LB3 medis diangkut oleh transporter menuju pihak pengolah. LB3 medis perlu diolah oleh pihak ketiga yang berizin. Begitu pula penimbunan yang harus dilakukan oleh pihak ketiga yang berizin.

“Masalahnya, mengurus izin-izin ini memang tidak mudah dan cepat di tambah jarak pihak ketiga yang jauh dari beberapa rumah sakit, sementara di kondisi COVID-19 ini penanganan harus cepat,” ujar Prima dalam webinar LIPI, Selasa (16/2/2021).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Pengolahan dengan Autoklaf dan Inseneretor

Beberapa kelompok limbah dapat dikelola dengan autoklaf atau pemanasan untuk sterilisasi, kata Prima. Namun, kelompok limbah yang tercantum dalam Permen LHK belum mengatur limbah masker dan alat pelindung diri (APD) secara spesifik.

Sedang, pengolahan dengan insinerator dilakukan dengan memasukkan limbah ke alat tersebut untuk kemudian dibakar. Kapasitas insinerator pengolah limbah B3 medis yang ada di Jawa Barat adalah 155,4 ton per hari. Namun, kapasitas ini bukan hanya untuk LB3 medis tapi juga LB3 secara umum.

“Menurut data, Jawa Barat memiliki 7 insinerator pengelola LB3 medis. Ada di Karawang, Bekasi, dan Sukabumi.”

Insinerator memiliki kapasitas 300 hingga 700 kilogram per jam atau hingga 24 ton per hari. Namun, pengolahan limbah dengan insinerator tidak dapat disebut murah karena terhitung sekitar Rp 12.000 per kilonya, kata Prima.

Beberapa rumah sakit di Jawa Barat memiliki insinerator sendiri sehingga bisa mengolah LB3 medisnya secara mandiri. Beberapa rumah sakit yang memiliki insinerator ada  di Bogor, Indramayu, dan Cirebon.

“Rumah sakit mungkin tidak menerima dari luar tapi memang mengolah di rumah sakit itu sendiri dengan fasilitas insinerator minimal 800 derajat celcius.”

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Fungsi Posko Tangguh COVID-19 Tingkat Desa