Liputan6.com, Jakarta - Penerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi lansia dan petugas pelayanan publik memakai data BPJS Kesehatan dan Dukcapil (Kependudukan dan catatan sipil). Vaksinasi tahap kedua ini mulai dilakukan hari ini, 17 Februari 2021, yang mana perdana menerima vaksin yakni pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Nantinya pendataan daftar penerima vaksinasi COVID-19 akan merunut kepada data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, Dukcapil, dan hasil koordinasi dari kementerian/lembaga terkait," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Untuk urutan penerima vaksinasi, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan. Kemudian kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan.
Target cakupan vaksinasi tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dengan target sasaran 1.468.764 orang dari total sasaran berjumlah 181.554.464 orang. Dalam vaksinasi COVID-19 tahap kedua menyasar 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja pelayanan publik dan 21,5 juta lansia.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Penanganan KIPI Usai Divaksin COVID-19 Secara Berjenjang
Wiku menegaskan pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman. Vaksin COVID-19 sendiri saat ini sudah mengantongi Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majis Ulama Indonesia (MUI).
Meski begitu, ada upaya antisipasi adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Pemerintah telah membuat skema alur Kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI.
"Caranya, dengan menetapkan contact person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi. Jika ada keluhan dari penerima vaksin, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dan ditangani, dari penanganan bersifat ringan hingga sedang." tegas Wiku.
Ketika ada KIPI yang bersifat serius akan dilaporkan berjenjang ke atas kepada instansi kesehatan pada wilayah administratif serta dilaporkan kepada Komite Ahli Indonesia, yang terdiri dari pokja atau Komnas KIPI.
"Masyarakat juga dapat melihat format investigasi serta panduan penggunaan keamanan dan vaksin pada lampiran juknis COVID-19," imbuh Wiku.
Advertisement