Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan mengklaim mengalami surplus Rp18,7 triliun pada 2020, tapi klaim bayi baru lahir sebesar Rp2,9 triliun masih belum dibayar. Bagi sejumlah rumah sakit swasta, klaim tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2018.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana menegaskan, ARSSI dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui kuasa hukumnya melayangkan dua kali somasi kepada BPJS Kesehatan. Somasi berisi agar BPJS Kesehatan segera membayar klaim bayi baru lahir.
Advertisement
"Jadi, klaim bayi dengan tindakan ini belum banyak yang dibayar oleh BPJS Kesehatan. Kami mengambil sikap untuk melakukan somasi kepada BPJS kesehatan. Sudah dua kali somasi, sekarang akan kami layangkan somasi ketiga," tegas Arida saat konferensi pers Pembayaran Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan, Kamis (18/2/2021).
"Sayangnya, belum ada titik terang untuk penyelesaian masalah ini. Pada prinsipnya, rumah sakit swasta mendukung pemerintah di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagian besar rumah sakit swasta juga bekerjasama dengan BPJS Kesehatan."
Walau begitu, ARSSI menilai BPJS Kesehatan harus tetap menyelesaikan klaim bayi baru lahir. Disebut ARSSI, BPJS Kesehatan belum membayar klaim karena menunggu revisi kebijakan terbaru.
"Kami ingin di dalam memberikan pelayanan JKN ini ada kesetaraan dan keadilan buat kami bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kami sangat berharap penyelesaian masalah segera diselesaikan," lanjut Arida.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Status Klaim Bayi Baru Lahir Masih Dipending BPJS Kesehatan
Kuasa Hukum ARSSI dan PB IDI Muhammad Joni menyampaikan, ARSSI yang mewakili kepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis anak, dokter spesialis obstetri dan ginekologi) mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI.
Ini karena BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan. Saat ini, masih status dipending BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menganut prinsip nirlaba bukan surplus hanya demi surplus namun memantapkan dan meluasnya jangkauan pelayanan JKN juga mematuhi tata kelola yang baik dengan melaksanakan garis kebijakan dan regulasi, termasuk membayar klaim bayi baru lahir,"
Sebagaimana Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020, BPJS Kesehatan harus menghargai rumah sakit swasta Anggota ARSSI, bukan menunda begitu lama pembayaran klaim Bayi Baru Lahir dengan Tindakan.
Layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepentingan publik dan hak anak serta tanggung jawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra.
"Ironis jika BPJS Kesehatan yang menjalankan amanat konstitusi, namun surplus menunggak pembayaran kepada rumah sakit swasta anggota ARSSI," kata Joni.
Advertisement