Sukses

Masyarakat Dukung Vaksinasi COVID-19, Sanksi Denda Belum Perlu Dilakukan

Masyarakat dukung vaksinasi COVID-19, sehingga sanksi denda belum perlu dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengamati masyarakat ikut mendukung vaksinasi COVID-19, sehingga sanksi denda sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 belum perlu dilakukan. Sanksi dalam Perpres ini sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Saat konferensi pers, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, upaya persuasif melalui penyebaran informasi seputar manfaat vaksin dan vaksinasi COVID-19 masih terus digencarkan.

"Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi, sehingga denda atau sanksi sekarang belum perlu dilakukan," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Pemberlakuan sanksi berupa denda bagi penolak vaksinasi COVID-19 dinilai sebagai opsi terakhir. 

"Pasal 13A Ayat 5 Perpres Nomor 14 tahun 2021 memang tertera, pengenaan sanksi administratif akan ditetapkan dan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan/atau badan sesuai dengan kewenangannya," ujar Wiku.

"Namun, perlu diingat sanksi adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi, yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas. Ingat, setiap detik, menit, dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian COVID-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Sanksi Denda bagi Penolak Vaksinasi COVID-19

Sanksi mengenai vaksinasi COVID-19 dalam Pasal 13A Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, yakni:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

3 dari 3 halaman

Infografis Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana