Liputan6.com, Jakarta Kasus perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia terutama di daerah pedesaan. Sebagai upaya pencegahan perkawinan anak terutama di desa, maka dibutuhkan peran paralegal.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Dian Kartika Sari.
Baca Juga
Menurutnya, paralegal adalah orang atau sekelompok orang yang mendapatkan pelatihan tentang hukum oleh lembaga atau organisasi bantuan hukum (OBH) untuk memberikan layanan bantuan hukum di bawah supervisi advokat atau pengacara.
Advertisement
Ia menambahkan, paralegal harus terdaftar pada organisasi atau lembaga pemberi layanan hukum. Layanan paralegal sendiri mencakup sosialisasi perundang-undangan, konsultasi, dan mediasi.
Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, paralegal dapat menggunakan pendekatan hukum untuk mencegah orangtua atau pihak lain mengawinkan anak.
“Pendekatan hukum yang dilakukan oleh paralegal adalah menginformasikan peraturan perundangan dan sanksi pelanggaran terhadap batas usia minimal perkawinan anak,” ujar Dian dalam seminar daring Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ditulis Jumat (19/2/2021).
Peraturan perundangan yang terkait dalam masalah ini adalah UU Perlindungan Anak, KUHPerdata, KUHPindana, UU nomor 16 tahun 2019, dan UU Desa.
Simak Video Berikut Ini
Peran Lainnya
Selain menyampaikan informasi tentang undang-undang dan sanksi, paralegal juga berperan untuk melakukan komunikasi atau mediasi kepada para pihak terhadap adanya rencana dilaksanakannya perkawinan anak.
Pihak utama yang perlu diajak komunikasi adalah kepala desa. Menurut Dian, kepala desa adalah pihak yang sangat penting karena dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk meneruskan perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau surat dispensasi perkawinan.
“Ruang yang paling sering kosong adalah komunikasi dengan psikolog. Para psikolog dapat memberitahukan dampak perkawinan anak terhadap kehidupan anak itu sendiri maupun keluarganya.”
Paralegal juga dapat meminta bantuan kepada OBH atau advokat untuk menyampaikan informasi jika ditemukan perkawinan paksa disertai eksploitasi dalam permohonan dispensasi.
Serta, mendorong sanksi atau penegakkan hukum bila praktik perkawinan anak tetap dilakukan. Jika pelanggaran terjadi, maka paralegal dapat berkoordinasi dengan polisi, kata Dian.
Advertisement