Sukses

Vaksinasi COVID-19 Lansia Difokuskan di Jawa dan Bali

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi COVID-19 untuk orang lanjut usia (kansia) akan dilakukan di ibukota seluruh provinsi. Namun, Jawa dan Bali mendapatkan 70 persen dari proporsi vaksin saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi COVID-19 untuk orang lanjut usia (lansia) akan dilakukan di ibukota seluruh provinsi. Namun Jawa dan Bali mendapatkan 70 persen dari proporsi vaksin saat ini.

"Kenapa fokus di Jawa dan Bali karena jumlah populasi lansia terbesar di sana," katanya saat temu media secara daring, Jumat (19/2/2021).

Menurut Nadia, sasaran vaksinasi COVID-19 lansia tahap 2 sebanyak 21,5 juta. Pelaksanaannya akan dilakukan di setiap ibukota provinsi, seperti Bandung, Denpasar, Medan, Makassar dan lainnya. Khusus di ibukota Jakarta, dilakukan di lima kota administratif yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

"Vaksin yang tersedia saat ini masih terbatas. Pemerintah masih menunggu pengiriman vaksin COVID-19 Sinovac setengah jadi tahap kelima dan keenam dari China yang akan diproduksi Bio Farma. Namun 7 juta dosis vaksin sudah siap didistribusi dan akan segera sampai di 34 provinsi," jelasnya.

 Mengutip laman Kementerian Kesehatan, lansia di atas 60 tahun bisa bersiap memulai vaksinasi tahap kedua pada 17 Februari 2021, secara bertahap di seluruh Indonesia.

Rencananya vaksinasi COVID-19 tahap kedua akan dimulai pada minggu ketiga Februari dan diharapkan selesai pada Mei 2021 dengan total sasaran sebanyak 38.513.446 orang.

 

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Vaksinasi lansia tahap kedua

Tempat mana saja yang dapat melayani vaksinasi tahap kedua?

1. Fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta

2. Melalui institusi yang bersangkutan

3. Vaksinasi massal di tempat

4. Vaksinasi massal bergerak

Kendati berbeda tempat, vaksinasi dilakukan oleh vaksinator dan nakes terlatih.

Sementara untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota.

Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, merujuk pada perubahan persyaratan penerima vaksinasi COVID-19, Pemerintah mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi sasaran tunda yakni kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui.

Secara teknis pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran tunda tak berbeda dengan vaksinasi COVID-19 sebelumnya. Hanya saja proses skrining kesehatan akan dilakukan lebih detail sesuai dengan form yang telah disediakan.

Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sedangkan kelompok usia 18-59 tahun interval pemberian vaksin tetap sama yakni 14 hari.

Pada kelompok sasaran tunda dan lansia ini, pemberian vaksinasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19