Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan bahwa ada pelaku perjalanan dari luar negeri yang sebelumnya dites negatif virus corona, namun ditemukan positif COVID-19 saat diperiksa di Indonesia.
Dalam konferensi persnya pada Senin (24/2/2021), Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas COVID-19 mengatakan berubahnya hasil tes saat pemeriksaan ulang mungkin saja terjadi karena karena berbagai faktor.
Baca Juga
Manfaat Kunyit untuk Mengobati Apa Saja? Ini 5 Keajaiban Kesehatannya yang Tak Terduga!
Makin Membaik, Pengamat Sepakbola: Timnas Indonesia dan Shin Tae-yong Minta Lupakan Justin Hubner dan Ivar Jenner di Piala AFF 2024
Prediksi Pertandingan Filipina vs Vietnam di Piala AFF 2024, The Azkals Harus Berhati-hati
"Seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi," kata Wiku yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19 tersebut.
Advertisement
Faktor lain yang mungkin berpengaruh adalah karena adanya penularan di antara masa tes yaitu di negara asal 3x24 jam sebelum pemberangkatan, selama perjalanan, atau saat karantina.
"Penting juga diingat bahwa median masa inkubasi COVID-19 adalah lima sampai dengan enam hari," kata Wiku.
Menurutnya, proses pemeriksaan dengan mewajibkan PCR selama 3x24 jam sebelum keberangkatan, pada saat tiba di Indonesia, serta lima hari pasca karantina, merupakan upaya memastikan pelaku perjalanan dari luar negeri dalam keadaan sehat dan mencegah kasus impor.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Â
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Wajib Karantina
Wiku pun mengingatkan agar pelaku perjalanan yang akan masuk ke Indonesia untuk mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 tahun 2021.
"Dalam surat edaran ini diatur bahwa pelaku perjalanan internasional, harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam."
Selain itu menurut Surat Keputusan Nomor 9 Tahun 2021, disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan wajib karantina selama 5x24 jam di tempat yang sudah ditentukan.
Menurut SK tersebut, WNI seperti pekerja migran, pelajar, mahasiswa, serta pegawai pemerintah, dapat melakukan karantina seperti di Wisma Atlet Pademangan, dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara bagi WNI di luar kriteria tersebut dan WNA, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang sudah disertifikasi Kementerian Kesehatan, dengan biaya ditanggung sendiri.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan hasil positif COVID-19, pelaku perjalanan internasional akan mendapatkan perawatan. "Biaya (perawatan) akan ditanggung pemerintah bagi pelaku perjalanan WNI dan dengan biaya mandiri bagi pelaku perjalanan WNA," kata Wiku.
Â
Advertisement