Sukses

Wamenkes Dante: 1.831 Dokter Terkonfirmasi Positif COVID-19, 17 Persen Wafat

Wamenkes Dante Saksono pun mengatakan bahwa pelindungan dokter di masa pandemi tidak hanya dari infeksi COVID-19 saja.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa perlindungan dokter di era pandemi COVID-19 merupakan hal yang sangat penting.

Pada Kamis kemarin, Dante menyebut bahwa menurut data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia, per 10 Februari 2021, ada 1.831 dokter positif COVID-19.

"Dari 1.831 tersebut, teman-teman kita, 17 persen di antaranya wafat," ujarnya dalam Launching Buku: Pedoman Standar Perlindungan Dokter di Era COVID-19 Edisi ke-2 yang diadakan secara virtual.

"Ini air mata kita sudah habis mengingat teman-teman kita yang sudah wafat tersebut, yang sudah melakukan segala daya upaya, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien-pasien kita," kata Dante.

Dante mengatakan, wafatnya tenaga kesehatan menjadi catatan sejarah dunia kedokteran di Indonesia dalam menghadapi pandemi COVID-19, yang menurutnya akan selalu diingat.

Dalam presentasinya, Dante Saksono juga memaparkan dari jumlah dokter yang positif COVID-19, sebanyak 52 persen dinyatakan sembuh, 13 persen menjalani isolasi di rumah sakit, dan 18 persen melakukan isolasi mandiri.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita. 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Tak Hanya Perlindungan dari Infeksi

Dante pun mengatakan, selain upaya 3T: test, telusur (tracing), dan tindak lanjut (treatment) pada pasien dan masyarakat, vaksinasi juga berguna untuk melindungi tenaga kesehatan.

Dokter yang juga pakar diabetes molekuler itu memaparkan, hingga 25 Februari 2021, sudah ada 1.468.764 tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 tahap pertama.

Selain itu, ia menyebut ada tiga hal penting dalam perlindungan dokter, yaitu di tempat kerja, hukum dan sosial, serta perilaku.

Perlindungan di tempat kerja mencakup risiko transmisi, zonasi, alat pelindung diri, sarana prasarana, kesehatan fisik dan jiwa, serta shift kerja.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan hukum dan sosial," kata Dante. Di sini, ia mengatakan bahwa proteksi sosial seperti pemberian insentif yang cukup dan perlindungan aspek sosial juga penting.

Ia menambahkan, dokter juga harus dilindungi dari perilaku-perilaku buruk seperti dikucilkan dan stigma negatif karena menangani pasien COVID-19, serta dari perilaku negatif di media sosial.

"Sehingga perlindungan para dokter tidak cukup melakukan perlindungan dari infeksi di tempat kerja saja, tetapi perlindungan hukum, sosial, dan preilaku juga penting dalam perlindungan tenaga kesehatan secara komprehensif."

3 dari 3 halaman

Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur Covid-19