Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan aturan tentang vaksinasi mandiri atau oleh pemerintah disebut vaksinasi gotong royong. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes ini terbit pada Rabu, 24 Februari 2021.
Penjelasan vaksinasi gotong royong tertulis pada Pasal 1 Ayat 5 yang berbunyi "Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha."
Advertisement
Sebagaimana beleid yang diterima Health Liputan6.com hari ini, Jumat 26 Februari 2021, pelaksanaan vaksinasi gotong royong gratis. Hal ini diatur pada Pasal 3, berbunyi:
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.
(3) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
(4) Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
(5) Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Data Sasaran Penerima Vaksin Gotong Royong
Data sasaran penerima vaksinasi gotong royong juga harus dilaporkan setiap badan usaha. Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, tertulis:
(1) Dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disusun rencana kebutuhan Vaksinasi berdasarkan jumlah sasaran baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong.
(2) Dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
Â
Pendataan sasaran vaksin gotong royong juga dijelaskan pada Pasal 13. Serupa dengan pendataan vaksinasi program pemerintah yang sedang berjalan, data penerima vaksin gotong royong harus masuk Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
(1) Untuk menetapkan jumlah sasaran penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pendataan sasaran penerima Vaksin COVID-19 baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong.
(2) Pendataan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan perencanaan Vaksinasi COVID-19.
(3) Hasil pendataan sasaran penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
(4) Data sasaran dalam sistem infomasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 dan kesediaan sasaran dalam pemberian Vaksin COVID-19, yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.Â
Advertisement